Standar Pelayanan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) Komersial Yang Telah Dilimpahkan Kewenangannya Kepada Bidang KSDA Wilayah dan Seksi Konservasi Wilayah

No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024

  • Pemohon Dapat Berupa:
    1. Orang perorangan
    2. Badan Usaha Milik Negara
    3. Badan Usaha Milik Daerah
    4. Badan Usaha Milik Desa
    5. Perseroan Terbatas
    6. Persekutuan komanditer
    7. Koperasi
  • Pemohon merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh:
    1. Sertifikat Standar Izin Usaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri
    2. Sertifikat Standar Perizinan Berusaha lainnya terkait dengan legalitas asal usul spesimen
  • Syarat Pengajuan Permohonan Penerbitan SATS-DN untuk spesimen TSL tidak dilindungi UU yang berasal dari habitat alam:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Fotokopi Sertifikat Standar Izin Usaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang masih berlaku
    3. Fotokopi izin pengambilan/penangkapan TSL yang masih berlaku
    4. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Stok
    5. Laporan mutasi stok TSL
    6. Rekomendasi Kepala Seksi Konservasi Wilayah
    7. Telah mendapatkan pembagian kuota pengambilan/ penangkapan yang ditetapkan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik pada tahun berjalan
  • Syarat Pengajuan Permohonan Penerbitan SATS-DN untuk spesimen TSL tidak dilindungi UU yang berasal dari hasil penangkaran/budidaya:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Fotokopi Sertifikat Standar Izin Usaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang masih berlaku
    3. Fotokopi izin penangkaran/budidaya yang masih berlaku
    4. Telah mendapatkan Batas Maksimal Pemanfaatan (BMP) hasil penangkaran/budidaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal KSDAE pada tahun berjalan
    5. Sumber spesimen berasal dari unit penangkaran/budidaya yang sah
    6. Fotokopi SK penetapan Batas Maksimal Pemanfaatan (BMP) yang masih berlaku
    7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pemanenan TSL
    8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Stok TSL yang akan diangkut
    9. Laporan mutasi stok TSL
    10. Rekomendasi Kepala Seksi Konservasi Wilayah

  1. Pelaku usaha dapat menyampaikan permohonan yang telah dilengkapi persyaratan secara langsung ke loket pelayanan pada Bidang/Seksi Konservasi Wilayah setempat atau dalam bentuk softcopy melalui contact person 082233500396, call center 082397709728 atau email bbksdapapua@yahoo.co.id
  2. Petugas loket/PIC menyerahkan permohonan kepada Urusan Umum untuk diagendakan
  3. Permohonan diteruskan kepada Kepala Kepala Bidang KSDA untuk mendapatkan disposisi
  4. Urusan Pemanfaatan dan Pelayanan melakukan verifikasi permohonan
  5. Apabila permohonan belum lengkap maka Kepala Bidang KSDA Wilayah membuat surat kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan
  6. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka Urusan Pemanfaatan dan Pelayanan menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan asal-usul TSL dan melakukan telaah
  7. Urusan Pemanfaatan dan Pelayanan melaksanakan pemeriksaan asal usul TSL, menyusun konsep berita acara pemeriksaan TSL, atau melakukan telaah, kemudian menyampaikan kepada Kepala Bidang KSDA Wilayah
  8. BAP atau telaah diserahkan kepada Kepala Bidang KSDA Wilayah untuk ditandatangani bersama pemohon dan tim pemeriksa
  9. Urusan Pemanfaatan dan Pelayanan menyiapkan dokumen SATS-DN sesuai dengan BAP
  10. Kepala Bidang KSDA Wilayah menandatangani dokumen SATS-DN
  11. SATS-DN diserahkan kepada pemohon

  1. Paling lama 4 (empat) hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh Urusan Pemanfaatan dan Pelayanan 
  2. Waktu pelayanan dimaksud angka 1 di atas, tidak termasuk jika dokumen/berkas permohonan ditolak dikarenakan tidak lengkap atau adanya perbaikan

Pungutan administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berupa dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), sebesar Rp. 35.000,00 per dokumen

Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang terdapat di kantor Balai Besar KSDA Papua/Bidang KSDA Wilayah/Seksi Konservasi Wilayah
  2. Telp.           : (0967) 581596 
  3. Call center : 082397709728 
  4. Email         : bbksdapapua@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) Komersial Yang Telah Dilimpahkan Kewenangannya Kepada Bidang KSDA Wilayah dan Seksi Konservasi Wilayah"