No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024
Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, sebagai berikut:
No. | Jenis Kegiatan | Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam) | Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa) | ||
Warga Negara Asing (WNA) | Warga Negara Indonesia (WNI) | Warga Negara Asing (WNA) | Warga Negara Indonesia (WNI) | ||
1. | Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial. | Rp. 20.000.000,00 per paket | Rp. 10.000.000,00 per paket | Rp. 4.000.000,00 per paket | Rp. 2.000.000,00 per paket |
2. | Penelitian menggunakan kawasan | < 1> 1 - 6 bulan : Rp. 10.000.000,- per orang 7 - 12 bulan : Rp. 15.000.000,- per orang | < 1> 1 - 6 bulan : Rp. 150.000,- per orang 7 - 12 bulan : Rp. 250.000,- per orang | < 1> 1 - 6 bulan : Rp. 12.500.000,- per orang 7 - 12 bulan : Rp. 17.500.000,- | < 1> 1 - 6 bulan : Rp. 175.000,- per orang 7 - 12 bulan : Rp. 300.000,- per orang |
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.38/Menhut-II/2014, pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam dapat diberikan kepada Mahasiswa atau Pelajar Indonesia yang melakukan kegiatan penelitian.
Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store