Standar Pelayanan Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024

  • WNI dengan Tujuan Penelitian dan Pengembangan:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy tanda pengenal
    4. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    5. Surat rekomendasi dari mitra kerja/ kampus
  • WNI dengan Tujuan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan:
    1. Surat Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy tanda pengenal
    4. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    5. Surat rekomendasi dari mitra kerja/ kampus
  • WNI dengan Tujuan Pembuatan Film:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy tanda pengenal
    4. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
  • WNI dengan Tujuan Ekspedisi:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy tanda pengenal
    4. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
  • WNI dengan Tujuan Jurnalistik:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotocopy tanda pengenal
    4. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    5. Kartu pers dari lembaga yang berwenang
  • WNA dengan Tujuan Penelitian dan Pengembangan:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    3. Proposal kegiatan
    4. Fotocopy paspor
    5. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    6. Surat ijin penelitian dan Kementerian Negara Riset dan Teknologi
    7. Surat pemberitahuan penelitian dari Kementerian Dalam Negeri
    8. Surat rekomendasi dari mitra kerja
  • WNA dengan Tujuan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    3. Proposal kegiatan
    4. Fotocopy paspor
    5. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    6. Surat rekomendasi dari mitra kerja
  • WNA dengan Tujuan Pembuatan Film:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    3. Proposal kegiatan
    4. Fotocopy paspor
    5. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    6. Surat izin pembuatan film dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    7. Sinopsis
    8. Daftar peralatan
    9. Daftar anggota tim
    10. Surat rekomendasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE
  • WNA dengan Tujuan Ekspedisi:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    3. Proposal kegiatan
    4. Fotocopy paspor
    5. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
  • WNA dengan Tujuan Jurnalistik:
    1. Surat permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    3. Proposal kegiatan
    4. Fotocopy paspor
    5. Surat pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    6. Kartu pers dari lembaga yang berwenang

  1. Pemohon dapat menyampaikan permohonan yang telah dilengkapi persyaratan secara langsung ke loket pelayanan Balai Besar KSDA Papua atau dalam bentuk softcopy melalui contact person 082233500396, call center 082397709728 atau email bbksdapapua@yahoo.co.id
  2. Petugas loket menyerahkan permohonan kepada Pokja Umum untuk diagendakan
  3. Permohonan diteruskan kepada Kepala Balai Besar untuk didisposisi kepada Bidang Teknis KSDA
  4. Bidang Teknis KSDA melalui Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan SIMAKSI
  5. Apabila permohonan belum lengkap maka Bidang Teknis KSDA membuat konsep surat kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan
  6. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan menyampaikan kepada pemohon untuk memaparkan kegiatan (bagi pemohon yang berada di luar Kota/kabupaten Jayapura, akan disediakan link zoom meeting)
  7. Bidang Teknis KSDA melalui Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan menyiapkan konsep dokumen SIMAKSI dan disampaikan ke Kepala Balai Besar untuk mendapat persetujuan
  8. Apabila konsep dokumen SIMAKSI belum disetujui oleh Kepala Balai Besar, maka dikembalikan ke Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan untuk diperbaiki
  9. Apabila konsep dokumen SIMAKSI disetujui oleh Kepala Balai Besar, maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat final dokumen SIMAKSI
  10. Dokumen SIMAKSI asli yang sah diserahkan kepada pemohon di loket pelayanan

  1. Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 2 (dua) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan
  2. Jika berkas dinyatakan lengkap, paling lambat 2 (dua) hari dilakukan presentasi oleh pemohon, jika belum akan diinformasikan ke pemohon
  3. Paling lambat 3 (tiga) hari setelah presentasi, disampaikan hasil kegiatan no 2. Jika telah sesuai maka diterbitkan SIMAKSI

Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, sebagai berikut:

No.Jenis Kegiatan
Kawasan Pelestarian Alam

(Taman Nasional dan Taman Wisata Alam)

Kawasan Suaka Alam

(Cagar Alam dan Suaka Margasatwa)

Warga Negara Asing (WNA)Warga Negara Indonesia (WNI)Warga Negara Asing (WNA)
Warga Negara Indonesia (WNI)
1.Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial. 
Rp. 20.000.000,00 per paket
Rp. 10.000.000,00 per paket 
Rp. 4.000.000,00 per paket
Rp. 2.000.000,00 per paket
2.Penelitian menggunakan kawasan< 1>

1 - 6 bulan : Rp. 10.000.000,- per orang

7 - 12 bulan : Rp. 15.000.000,- per orang

< 1>

1 - 6 bulan : Rp. 150.000,- per orang

7 - 12 bulan : Rp. 250.000,- per orang

< 1>

1 - 6 bulan : Rp. 12.500.000,- per orang

7 - 12 bulan : Rp. 17.500.000,-

< 1>

1 - 6 bulan : Rp. 175.000,- per orang

7 - 12 bulan : Rp. 300.000,- per orang

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.38/Menhut-II/2014, pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam dapat diberikan kepada Mahasiswa atau Pelajar Indonesia yang melakukan kegiatan penelitian.

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang terdapat di kantor Balai Besar KSDA Papua
  2. Telp.           : (0967) 581596
  3. Call center : 082397709728
  4. Email         : bbksdapapua@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)"