Standar Pelayanan Izin Akses Sumber Daya Genetik Spesies Liar Tidak Dilindungi Undang-Undang Non Komersial Bagi Pemohon Dalam Negeri

No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024

  • Pemohon Dapat Berupa:
    1. Lembaga Pemerintah
    2. Perguruan Tinggi
    3. Lembaga atau organisasi yang berbadan hukum
    4. Perorangan yang berafiliasi dengan lembaga yang berbadan hukum
  • Syarat Pengajuan Permohonan Penerbitan Izin Akses Sumber Daya Genetik Spesies Liar Tidak Dilindungi Undang-Undang Non Komersial Bagi Pemohon Dalam Negeri:
    1. Surat Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal
    3. Membayar pungutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

  1. Pemohon dapat menyampaikan permohonan yang telah dilengkapi persyaratan secara langsung ke loket pelayanan Balai Besar KSDA Papua atau dalam bentuk softcopy melalui contact person 082233500396, call center 082397709728 atau email bbksdapapua@yahoo.co.id
  2. Petugas loket/PIC menyerahkan permohonan kepada Pokja Umum untuk diagendakan
  3. Permohonan diteruskan kepada Kepala Balai Besar untuk didisposisi kepada Bidang Teknis KSDA
  4. Bidang Teknis KSDA melalui Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan melakukan verifikasi
  5. Apabila permohonan belum lengkap maka Bidang Teknis KSDA membuat konsep surat kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan
  6. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat konsep Izin Akses SDG Non Komersial dan menyampaikan kepada pemohon untuk memaparkan kegiatan (bagi pemohon yang berada di luar Kota/kabupaten Jayapura, akan disediakan link zoom meeting)
  7. Telaahan dan konsep Izin Akses SDG Non Komersial disampaikan kepada Kepala Balai Besar untuk mendapat persetujuan
  8. Apabila konsep Izin Akses SDG Non Komersial belum disetujui Kepala Balai Besar maka dikembalikan ke Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan untuk diperbaiki
  9. Apabila konsep Izin Akses SDG Non Komersial telah disetujui Kepala Balai Besar maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat Surat Keputusan (SK) Izin Akses SDG Spesies Liar Tidak Dilindungi Undang-Undang Non Komersial kemudian diparaf oleh Kepala Bidang Teknis dan Kepala Bagian Tata Usaha
  10. Izin Akses SDG Spesies Liar Tidak Dilindungi Undang-Undang Non Komersial ditandatangani oleh Kepala Balai Besar
  11. Izin Akses SDG Spesies Liar Tidak Dilindungi Undang-Undang Non Komersial diserahkan ke pemohon

  1. Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 2 (dua) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan
  2. Jika berkas dinyatakan lengkap, paling lambat 2 (dua) hari dilakukan presentasi oleh pemohon, jika belum akan diinformasikan ke pemohon
  3. Paling lambat 3 (tiga) hari setelah presentasi, disampaikan hasil kegiatan no 2. Jika telah sesuai maka diterbitkan Izin Akses SDG Non Komersial, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon

  1. Iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian) sebesar Rp. 50.000,00 per izin.
  2. Pungutan untuk pengambilan dan pengangkutan sampel spesimen tumbuhan dan satwa liar tidak dilindungi untuk tujuan penelitian sebesar 50% x harga patokan per batang atau per pcs atau per cc.

(sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di Dalam Negeri Atau di Luar Negeri)

Surat Keputusan Kepala Balai Besar KSDA Papua tentang Izin Akses Sumber Daya Genetik Spesies Liar Tidak Dilindungi Undang-Undang Non Komersial

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang terdapat di kantor Balai Besar KSDA Papua
  2. Telp.           : (0967) 581596
  3. Call center : 082397709728
  4. Email         : bbksdapapua@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Akses Sumber Daya Genetik Spesies Liar Tidak Dilindungi Undang-Undang Non Komersial Bagi Pemohon Dalam Negeri"