Pasien masuk keruangan melalui IGD, diberitahukan oleh petugas IGD melalui call ke petugas ruangan, pasien dipindahkan oleh petugas transpoter, diruangan pasien diterima oleh petugas dan di chek kelengkapan status, pasien dipindahkan keruang rawat dan diletakan ditempat tidur ruangan, lanjut therapy dan koordinasi dengan dokter DPJP
1. Bila memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS maka pasien tidak dipungut biaya
2. Bila pasien tidak memiiki asuransi maka pasien dipungut biaya
Rawatan pasien infeksius dan non infeksius
Penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori
1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.
2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store