Rawat inap paru

  1. Membawa KK, KTP dan Kartu BPJS
  2. Pasien umum yang dari poli dan IGD membawa pengantar foto cop KTP dan melakukan pembayaran di kasir

Pasien masuk keruangan melalui IGD, diberitahukan oleh petugas IGD melalui call ke petugas ruangan, pasien dipindahkan oleh petugas transpoter, diruangan pasien diterima oleh petugas dan di chek kelengkapan status, pasien dipindahkan keruang rawat dan diletakan ditempat tidur ruangan, lanjut therapy dan koordinasi dengan dokter DPJP

1. Bila memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS maka pasien tidak dipungut biaya

2. Bila pasien tidak memiiki asuransi maka pasien dipungut biaya

Rawatan pasien infeksius dan non infeksius

Penanganan konsultasi dan pengaduan/komplain terbagi dalam 2 kategori

1. secara langsung, pelanggang dapat mengajukan pengaduan / komplain kepada staf RS kemudian staf mengarahkan ke unit konsultasi pengaduan / komplain.

2, secara tidak langsung, dapat dilakukan melalui kotak saran, SMS, WA, Instagram, Website dan email



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat inap paru"