Penerima
layanan dari masyarakat umum datang ke kantor Rupbasan membawa
surat pengantar pengambilan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tangerang
dengan nomor Surat
Perintah B-2860/M.6.11.6/Eoh.3/06/2024 tertanggal 03 Juni 2024.
Penerima Layanan Melapor
Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran Basan Baran berupa 1 (Satu)
Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Biru Dengan Nopol A 3925 CO Nomor Rangka : MH3RG1810FK109219, Nomor Mesin : G3E7E-0108379 Dari
tersangka
yang melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran.
Setelah Itu Petugas
Pengamanan Memberikan Berkas Pada
Petugas Piket Administrasi Pelayanan Untuk Menindaklanjuti Pengeluaran
Basan
tersebut, Petugas Piket Pelayanan dan Petugas Pengelola
Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi
Administrasi dan Pemeliharaan Perihal
Pengeluaran Basan
Baran. Setelah Berkas lengkap dan disetujui, petugas pengelola basan
baran membuat BA pengeluaran dan petugas pengelola basan baran lain
menyiapkan fisik basan baran dari gudang tertutup untuk ditempatkan pada
ruang Inovasi
Cling untuk dibersihkan terlebih dahulu sesuai inovasi pelayanan yang
diterapkan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan
terbaik dan Mendokumentasikannya. Sesuai dengan
surat putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 636/Pid.B/2024/PN.Tng
tanggal 29 Mei 2024 untuk kepentingan eksekusi
putusan tersebut, mohon bantuan Saudara agar
dapat menyerahkan barang bukti dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang
Untuk segera di kembalikan kepada melalui kuasa Pengambilanan. Mega Octavia untuk
menandatangani
BA
pengeluaran, menerima basan baran dan mendokumentasikan bersama
petugas
pengamanan.
Tidak dipungut biaya
pengeluaran basan baran
1. Laman resmi RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( http://www.rupbasan-jakbar.kemenkumham.go.id/);
2. Email Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( rupbasanbarat.dki@gmail.com);
3. Saluran Whatsapp / SMS Pengaduan dengan Nomor : 088976752762;
4. Saluran Telepon Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT dengan Nomor : 021-5539476;
5. Saluran Pengaduan Melalui : wbs.kemenkumham.go.id;
6. Saluran Pengaduan Melalui Facebook : Rupbasan Kelas I Jakarta Barat;
7. Saluran Pengaduan Melalui Twitter : @rupbasanjakbar;
8. Saluran Pengaduan Melalui Instagram : rupbasanjakartabarat;
9. Saluran Pengaduan melalui LAPOR!;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store