Standar Pelayanan Surat Keterangan Sehat Mental Khusus

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan jasmaninya
    2. Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli

  • Prosedur
    1. Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan surat keterangan sehat rohani/mental khusus
    2. Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Poli Kedokteran Jiwa
    3. Pelanggan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa oleh Psikolog Psikiater di Poli Kedokteran Jiwa melalui tes tertulis dan wawancara Psikiatri
    4. Pelanggan membayar biaya pemeriksaan kesehatan rohani/mental khusus ke kasir
    5. Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
    6. Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan surat keterangan sehat rohani/mental
    7. Pelanggan menerima Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental Khusus dan legalisir (sesuai keperluan)

250 Menit

Rp. 594,000

Surat Keterangan Sehat Rohani/Mental Khusus

 Instagram: https://www.instagram.com/rsudsukadana_official

            WhatsApp : 0821 7843 3993


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Sehat Mental Khusus "