Surat Keterangan

  1. Surat pengantar OPD
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika mengajukan permohonan surat keterangan kehilangan)
  3. Dokumen pendukung terkait

  1. OPD menyampaikan permohonan Surat Keterangan kepada BKPSDM melalui Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian (PMIK) dengan membawa berkas administrasi yang diperlukan
  2. Petugas BKPSDM memeriksa kesesuaian dan kebenaran berkas usulan
  3. Petugas BKPSDM menyiapkan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala BKPSDM
  4. BKPSDM menyampaikan informasi kepada OPD yang bersangkutan bahwa Surat Keterangan telah selesai

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terkait Kepegawaian

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui kanal informasi BKPSDM :

  1. Website : https://bkpsdm.natunakab.go.id
  2. Facebook: bkpsdmnatuna2020
  3. Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  4. WhatsApp : 0813 6404 4665
  5. SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store