Instalasi Rekam Medis dan Admisi

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien JKN (a) Rujukan FKRTL Asli. (b)Rujukan Online JKN Asli. (c) Kartu JKN/ KTP/ KK. (d) Bukti Perjanjian Online (Jika Pasien Online). (e) Resume Medis Jika Pasien Pulang Rawat Inap
  2. Pasien Tanggungan Pribadi (a) Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/PASPOR).
  3. Pasien Jaminan Perusahaan (a) Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/PASPOR). (b) Nametage/ Kartu Pegawai/ Kartu Kepesertaan. (c) Jaminan Dari Peusahaan. (d) Rujukan Dari klinik Perusahaan/ yang ditunjuk
  4. Pasien Jaminan JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) (a) Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM). (b) Surat Rujukan RSUD (c) Jaminan dari Dinkes Setempat
  5. Pasien Asuransi Komersial (a) Kartu Identitas Diri (KTP/KK/SIM/PASPOR). (b) Kartu Asuransi

  1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Online (a) Pasien melakukan pendaftaran Online melalui Aplikasi Kariadi Mobile, Website: perjanjian.rskariadi.id, JKN Mobile (b) Pasien hadir sesuai Jadwal yang dipilih 60 menit sebelum jam perjanjian (c) Pasien lama melakukan fingerprint di poliklinik yang dituju (Khusus Pasien JKN usia ? 17 tahun). Pasien baru melakukan fingerprint di Loket Pendaftaran (d) Petugas menerbitkan Elektronik SEP (Khusus JKN) (e) Petugas mencetak Barcode Pendaftaran Pasien (f) Pasien menunggu di Klinik yang dituju
  2. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Onsite (a) Pasien mengambil nomor antrian di pintu masuk dimulai pukul 07:00 sesuai kuota yang tersedia (b) Pasien yang sudah mendapat nomor antrian menunggu di ruang tunggu pendaftaran (c) Petugas memanggil pasien berdasar nomor antrian yang di miliki mulai jam 07:00 WIB (d) Petugas admisi memverifikasi dan mendaftarkan pasien ke Klinik yang dituju kemudian menerbitkan SEP atau SJP (d) Barcode Pendaftaran Pasien tercetak dan di berikan ke pasien (e) Pasien menunggu diklinik yang dituju
  3. Pendaftaran Pasien Rawat Inap (a) Petugas menerbitkan surat perintah rawat inap dari poliklinik/ IGD untuk pasien (b) Pasien dan keluarga pasien datang ke TPPRI sesuai tanggal perjanjian masuk rawat inap (untuk pasien poliklinik) (c) Petugas melakukan proses pendaftaran pasien rawat inap (d) Petugas menerbitkan surat perawatan, SEP/ SJP untuk pasien Asuransi dan cetak gelang identitas pasien (e) Petugas melakukan edukasi meliputi general consent, tata tertib rumah sakit, hak dan kewajiban, persetujuan rawat inap, satu sehat dan kartu tunggu elektronik (f) Pasien/ keluarga pasien melakukan fingerprint (g) Pasien diantar ke ruang rawat inap


A. Pendaftaran Rawat Jalan :

(1) Gedung Murai, Merpati, Elang  dan Kasuari (Senin – Jumat 07:00 s/d 14:00)

(2)Gedung Garuda (Senin- Sabtu 07.00 s/d 20.00)

B. Pendaftaran Rawat Inap

(1) Gedung Elang (senin – jumat 07.00 s/d 15.30)

(2) Gedung Kasuari (senin – minggu 07.00 s/d 20.00)

(3) Gedung Garuda (senin – sabtu 07.00 s/d 20.00)

C.IGD 24 jam

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    (1) Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    (2) Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B.Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)


(a) Pelayanan Admisi Rawat Jalan (b) Pelayanan Admisi Rawat Inap


1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email : humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rekam Medis dan Admisi"