Rehabilitasi Lansia Terlantar Di Luar Panti

  1. Memenuhi kriteria Penyandang Masalah Kesehteraan Sosial (PMKS)
  2. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Usia >60 Tahun

  1. Tim Reaksi Cepat melakukan penjangkauan lansia terlantar berdasarkan laporan dari masyarakat /pihak kepolisian dengan membawa laporan terlantar
  2. Lansia terlantar melaporkan diri ke Dinas Sosial
  3. Pengadministrasi umum melakukan verifikasi berkas yang dilaporkan oleh pihak kepolisian
  4. Pekerja sosial melakukan asesmen terhadap lansia hasil penjangkauan
  5. Pekerja sosial melakukan pelayanan psikososial di Rumah Perlindungan Trauma Center
  6. Pekerja sosial berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan utnuk memberikan pelayanan kesehatan
  7. Pekerja sosial berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dna Catatan Sipil utnuk melakukan pengecekan data kependudukan
  8. Pekerja sosial berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota tempat domisili lansia terlantar berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil
  9. Tim Reaksi Cepat melakukan pemulangan bagi lansia yang memiliki keluarga
  10. Sub Koordinator membuat surat rujukan ke pusat pelayanan sosial lanjut usia (PPSLU) Mappakasunggu Kota Pare-pare atau di Sentra Wirajaya Makassar, bagi lansia yang tidak memiliki keluarga

3 hari kerja waktu efektif

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Lansia Terlantar di Luar Panti

Kantor Dinas Sosial Kota Makassar : Jl. Arief Rahman Hakim No. 10

Media Sosial

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p 

 2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com 

 3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/ 

 4. WhatsApp: 0811-4448-313 

 5. Twitter: @dinsoskotamks / 

 5. Facebook: Dinsos Kota Mks

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Lansia Terlantar Di Luar Panti"