No. SK: 0873/J5/OT.01.02/2022
12 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penetapan peserta didik DIKDASMEN sebagai penerima Program Indonesia Pintar
Pengaduan terkait PIP Dikdasmen dapat disampaikan kepada Kementerian melalui:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui alamat:
a. Telepon : Hotiine 177;
b. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan
c. laman : ult. kemdikbud.go.id.
2. Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melalui laman :
a. https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
b. https://www.lapor.go.id
c. Wbs.kemdikbud.go.id
3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan;
4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota;
6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; dan
7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenelaah Teknis Kebijakan