Program Indonesia Pintar

No. SK: 0873/J5/OT.01.02/2022

  1. NIK Peserta Didik
  2. Nama Ibu Kandung
  3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  4. Kelas Peserta Didik
  5. Nama Satuan Pendidikan
  6. Nomor Pokok Sekolah Nasioanl (NPSN)
  7. Alamat Satuan Pendidikan
  8. Kode Kecamatan Satuan Pendidikan
  9. Kode Kabupaten/Kota Satuan Pendidikan; dan/atau Kode Provinsi Satuan Pendidikan.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan peserta didik DIKDASMEN sebagai penerima Program Indonesia Pintar

Pengaduan terkait PIP Dikdasmen dapat disampaikan kepada Kementerian melalui:

1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui alamat:

     a.   Telepon     : Hotiine 177;

     b.   surel          : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan

     c.   laman        : ult. kemdikbud.go.id.

2. Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melalui laman :

     a.    https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id

     b.    https://www.lapor.go.id

     c.    Wbs.kemdikbud.go.id

3. Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan;

4. Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;

5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota;

6. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan; dan

7. Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah/cabang.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Indonesia Pintar"