Rekomedasi Camat

  1. Menyampaikan berkas persyaratan Rekomendasi atau Proposal yang telah diisi lengkap dan jelas bentuk Rekomendasi yang diminta, telah di tandatangani dan disetujui serta disahkan oleh Pemerintah Desa
  2. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi data pendukung lainnya

  1. Pemohon menyampaiakn berkas persyaratan ke loket pelayanan PATEN Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan sampai mendapat lembar resi pengambilan Dokumen

36 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat (Proposal,Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), Ijin Tetangga, SKCK, SKTM, Dispensasi Nikah, Domisili Haji, Daftar Susunan Keluarga)

1.     Sarana Pengaduan yang di sediakan :

a.  Melalui Kotak Saran;

b.  Melalui e-mail : keckalipucang@gmail.com

c.   Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

2.     Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

a.  Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan

b.  Tim / Petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.

3.     Petugas Pelayanan Pengaduan :

a.    Nama Petugas : Siti Sukaesih, S.IP

Nomor HP        : 082118321169

Alamat email   : kec.kalipucang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomedasi Camat"