Izin Pemesanan Tempat Pemakaman

No. SK: 036/KEP/WB/VIII/2023

  1. Menyerahkan formulir permohonan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon
  2. Fotokopi KTP pemohon sebanyak 1 lembar
  3. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi
  4. Keputusan Mantri Pamong Praja tentang Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman

  1. Pemohon datang ke Kemantren Wirobrajan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas permohonan : Apabila berkas belum benar dan lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi; Apabila berkas sudah benar dan lengkap, maka dilanjutkan Pembayaran retribusi makam
  3. Pembayaran retribusi makam : Pemohon membayar sejumlah uang sesuai ketentuan kepada bendahara penerima kemantren dengan cara setor tunai ke Bank BPD DIY atau secara non tunai melalui QRIS, Pemohon akan diberi tanda bukti pembayaran retribusi
  4. Proses verifikasi oleh Kepala Jawatan Umum
  5. Penerbitan SK Pamong Praja tentang Izin Pemesanan Tempat Pemakaman
  6. Penyerahan Keputusan Mantri Pamong Praja tentang Izin Pemesanan Tempat Pemakaman kepada Pemohon

Surat Keputusan Mantri Pamong Praja tentang Izin PemesananTempat Pemakaman

1. Email : wb@jogjakota.go.id                

2. Whatsapp : 089688386428

3. Telepon : (0274) 375794

4. Instagram : @kemantren.wb

5. Surat : Jl. Bugisan gang Dorodasih No. 16, Patangpuluhan, Wirobrajan

6. Datang langsung ke kantor  Kemantren Wirobrajan

7. UPIK via jss.jogjakota.go.id

8. UPIK via email upik@jogjakota.go.id

9. UPIK via SMS ke 08122780001



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemesanan Tempat Pemakaman "