Pengelolaan Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh.)

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Surat Usulan Plh
  2. Persyaratan lain yang dibutuhkan

  1. Menerima berkas usulan Plh
  2. Membuat draft Surat Perintah Plh
  3. Memintakan tanda tangan draft Surat Perintah Plh. ke Sekretaris Daerah (bagi Camat, Kepala BPBD dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kecuali Sekretaris Daerah)
  4. Menerima dan mengagendakan Surat Perintah Plh.
  5. Menggandakan dan mendistribusikan Surat Perintah Plh. ke OPD.

3 hari kerja untuk proses tandatangan Sekda

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas Plh.

a.      ULAS / SP4N Lapor

b.      Telepon (0271) 642020 Psw 465

c.       Kunjungan Langsung

d.      Email: bkpsdm@surakarta.go.id

e.      Sms dan WhatsApp: 08112 577 575

f.        Website: bkd.surakarta.go.id

g.      Instagram: @bkpsdmsurakarta

h.      Facebook: Bkpsdm Surakarta

i.        Twitter: @BkpsdmSurakarta

        j.     Lapor Mas Wali
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh.)"