Standar Pelayanan Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Dan Program Studi

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah III.
  2. Dokumen Legalitas Badan Penyelenggara.
  3. SK Izin Penyelenggaraan atau Pendirian PTS.
  4. Dokumen Rancangan Rencana Strategis.

  1. Pengguna layanan dalam hal ini memilih layanan Fasilitasi Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi di SILAT E-Office
  2. Pengguna layanan mengunggah surat permohonan sebagai lampiran surat ke Silat E-Office dalam bentuk pdf;
  3. Pengguna layanan melihat notifikasi pada E-Office (penggunana layanan dapat melihat riwayat/ histori perjalanan surat (tracking surat), dan layanan selesai. Jika sudah selesai maka pengguna layanan akan menerima notifikasi, pengguna layanan akan menerima softcopy surat rekomendasi Fasilitasi Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Program Studi

Maksimal 14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan/Undangan

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Perencanaan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Dan Program Studi"