Standar Pelayanan Izin Pengambilan/Penangkapan Tumbuhan Dan Satwa Liar

No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024

  • Pemohon merupakan pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Standar yang telah terverifikasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dalam wilayah kerja Balai Besar KSDA Papua meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan, yang terdiri dari:
    1. Perseorangan
    2. Badan Usaha Milik Negara
    3. Badan Usaha Milik Daerah
    4. Badan Usaha Milik Swasta
    5. Koperasi
  • Syarat Pengajuan Permohonan Penerbitan Izin Pengambilan/Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri:
    1. Surat Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Rencana Kerja Tahunan
    3. Informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran, dan wilayah pengambilan serta deskripsi rinci mengenai tujuan pengambilan atau penangkapan
    4. Peta wilayah kerja minimal 1:250.000
    5. Pertimbangan teknis Seksi Konservasi Wilayah setempat
    6. Rekomendasi Bidang KSDA Wilayah setempat
    7. Laporan realisasi (bagi pemegang izin lama)

  1. Pelaku usaha dapat menyampaikan permohonan yang telah dilengkapi persyaratan secara langsung ke loket pelayanan Balai Besar KSDA Papua atau dalam bentuk softcopy melalui contact person 082233500396, call center 082397709728 atau email bbksdapapua@yahoo.co.id
  2. Petugas loket/PIC menyerahkan permohonan kepada Pokja Umum untuk diagendakan
  3. Permohonan diteruskan kepada Kepala Balai Besar untuk didisposisi kepada Bidang Teknis KSDA
  4. Bidang Teknis KSDA melalui Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan melakukan verifikasi
  5. Apabila permohonan belum lengkap maka Bidang Teknis KSDA membuat konsep surat kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan
  6. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat konsep Izin Pengambilan/Penangkapan
  7. Telaahan dan konsep Izin Pengambilan/Penangkapan disampaikan kepada Kepala Balai Besar untuk mendapat persetujuan
  8. Apabila konsep Izin Pengambilan/Penangkapan belum disetujui Kepala Balai Besar maka dikembalikan ke Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan untuk diperbaiki
  9. Apabila konsep Izin Pengambilan/Penangkapan telah disetujui Kepala Balai Besar maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat Surat Keputusan (SK) Izin Pengambilan/Penangkapan kemudian diparaf oleh Kepala Bidang Teknis dan Kepala Bagian Tata Usaha
  10. SK ditandatangani oleh Kepala Balai Besar
  11. SK diserahkan ke pemohon

  1. Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 5 (lima) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan
  2. Paling lambat 3 (tiga) hari setelah penelaahan, disampaikan hasil kegiatan no 1. Jika telah sesuai maka diterbitkan pertimbangan teknis, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon

Pungutan pengambilan/penangkapan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi oleh Undang-undang dari Habitat Alam untuk tujuan perdagangan, lembaga konservasi dan hasil perburuan satwa buru (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di Dalam Negeri dan di Luar Negeri), sebagai berikut:

  1. Perdagangan : 6% x harga patokan (per ekor atau per batang atau per pcs atau pr kg)
  2. Lembaga Konservasi : 5% x harga patokan (per ekor atau per batang)
  3. Perburuan : 100% x harga patokan (per ekor)

Surat Keputusan Kepala Balai Besar KSDA Papua tentang Izin Pengambilan/Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang terdapat di kantor Balai Besar KSDA Papua
  2. Telp.           : (0967) 581596
  3. Call center : 082397709728
  4. Email         : bbksdapapua@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pengambilan/Penangkapan Tumbuhan Dan Satwa Liar"