No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024
Pungutan pengambilan/penangkapan
tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi oleh Undang-undang dari
Habitat Alam untuk tujuan perdagangan,
lembaga konservasi dan hasil perburuan
satwa buru (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tanggal 8 November 2016
tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di
Dalam Negeri dan di Luar Negeri), sebagai berikut:
Surat Keputusan Kepala Balai Besar KSDA Papua tentang Izin Pengambilan/Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store