Pelayanan Rawat Jalan Instalasi Geriatri dan Rehab Medik

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. Pelayanan Pasien baru 1. Pasien datang dilakukan skrining kemudian diarahkan ke Customer Service 2. Pasien di edukasi oleh Customer service untuk mengisi form dan mengambil antrian 3. Admisi melakukan registrasi pendaftaran pasien baru. 4. Pasien ke kasir untuk pembayaran pendaftaran 5. Pasien ke poliklinik yang di tuju dan dilakukan verifikasi oleh petugas 6. Pasien dilakukan asesmen awal oleh perawat atau bidan 7. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh DPJP, bila ada advis lanjutan (resep, pemeriksan penunjang, rawat inap), pasien menuju tempat yang dimaksud. Jika tidak ada advis lanjutan, pemeriksaan selesai.
  2. Pasien Lama 1. Pendaftaran Online a. Pasien datang ambil antrian dan registrasi dan mendapatkan barcode b. Pasien ke kasir melakukan pembayaran pendaftaran c. Pasien ke Klinik yang di tuju d. Pasien dilakukan verifikasi dan asesemen oleh petugas e. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh DPJP, bila ada advis lanjutan (resep, pemeriksan penunjang, rawat inap), pasien menuju tempat yang dimaksud. Jika tidak ada advis lanjutan, pemeriksaan selesai. 2. Pendaftaran Onsite a. Pasien datang ke Customer Service ambil antrian dan registrasi dan mendapatkan barcode b. Pasien ke kasir melakukan pembayaran pendaftaran c. Pasien ke Klinik yang di tuju d. Pasien dilakukan verifikasi dan asesemen oleh petugas e. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh DPJP, bila ada advis lanjutan (resep, pemeriksan penunjang, rawat inap), pasien menuju tempat yang dimaksud. Jika tidak ada advis lanjutan, pemeriksaan selesai

Senin - Jumat, pukul 07:00-15:30 WIB

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

1. Poliklinik : a. Klinik Geriatri b. Klinik Rematologi c. Klinik Saraf d. Klinik Gizi e. Klinik Psikiatri f. Klinik Rehabilitasi Medik

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Instalasi Geriatri dan Rehab Medik"