Penyelenggaraan Peserta PKP dan PKA

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Surat Tugas mengikuti PKP, PKA bagi peserta dan Surat Pernyataan Bebas Tugas dari Pimpinan Instansi.
  2. Usia Peserta PKP 54 tahun bagi calon peserta yang menduduki dalam Jabatan Pelaksana atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana dan 56 tahun bagi calon peserta yang menduduki dalam Jabatan Pengawas atau JF yang setingkat dengan Jabatan
  3. Fotocopy SK Pangkat/ Golongan terakhir
  4. Fotocopy pengangkatan jabatan terakhir
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter pemerintah
  6. Pas photo ukurn 3x6 dengan format jpg , berlatar belakang merah, memakai pakaian putih dengan dasi hitam
  7. Surat Pernyataan Komitmen

  1. Penetapan nota dinas dan draft SK
  2. Menyerahkan nota dinas dan draft SK Penetapan calon peserta diklatpim
  3. Penetapan SK oleh Sekda
  4. Membuat surat panggilan calon peserta
  5. Melaksanakan pengarahan kepada calon peserta DiklatPim
  6. Membuat surat tugas
  7. Mengirimkan surat tugas calon peserta
  8. Melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan PKP, PKA
  9. Menyiapkan fasilitas dan perlengkapan pelatihan, Membuat surat konfirmasi pengajar/penceramah
  10. Mengirim surat konfirmasi pengajar/penceramah
  11. Mengumpulkan biodata pengajar/penceramah
  12. Membuat surat tugas pendamping, Melaksanakan persiapan pembukaan pelatihan, ruang kelas, ruang diskusi, asrama, sarana olah raga dan kelengkapannya (re-cheking)
  13. Menyiapkan absensi, modul, buku panduan perlengkapan kantor(ATK,komputer,printer,dll) dan training kit untuk peserta
  14. Melaksanakan pemantauan proses belajar e- learning dan klasikal dan menggandakan bahan-bahan penugasan/Latihan
  15. Menyusun laporan pelaksanaan PKP, PKA

a.    Persiapan          40          hari          kerja          sebelum penyelenggaraan

b.   Penyelenggaraan PKP 96 hari kalender

c.    Penyelenggaraan PKA 91 hari kalender

d.    Pengiriman peserta PKP, PKA, 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Peserta PKP, PKA dan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP)

a.      ULAS / SP4N Lapor

b.     Telepon (0271) 642020 Psw 465

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bkpsdm@surakarta.go.id

e.      Sms dan WhatsApp: 08112 577 575

f.       Website: bkd.surakarta.go.id

g.      Instagram: @bkpsdmsurakarta

h.     Facebook: Bkpsdm Surakarta

i.       Twitter: @BkpsdmSurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Peserta PKP dan PKA"