Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Surat permohonan pendaftaran ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Makassar yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
  2. Fotocopy Akte Notaris Pendirian
  3. Fotocopy Surat Pnegesahan Yayansa/Orsos dari Kementerian Hukum dan HAM
  4. Surat Keterangan Terdaftar dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik
  5. Fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Khusus LKSA melampirkan fotocopy Rekening terakhir ata nama LKSA dnegan saldo minimal Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
  7. Khusus yayasan melampirkan fotocopy rekening terakhir atas nama yayasan dnegna saldo minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  8. Visi misi yayasan
  9. Program kerja yayasan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
  10. Riwayat hidup (biodata) Ketua, Sekretaris dan Bendahara (beserta fotocopy KTP)
  11. SK pengurus yayasan/orsos (nama,alamat, pendidikan, dan pekerjaa)
  12. Struktur organisasi yayasan/Orsos
  13. Daftar pengurus yayasan/orsos (nama, alamat, pendidikan dan pekerjaan)
  14. Foto masing-masing pengurus LKS sesuai jabatan pada struktur organisasi
  15. Foto bersama ketua LKS dan seluruh pengurus LKS
  16. Surat keterangan domisili dari kelurahan
  17. surat persetujuan RT/RW setempat tentang keberadaan yayasan/orsos
  18. Fotocopy NPWP yayasan
  19. Surat keterangan status kantor/sekretariat milik sendiri yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris di atas materai 10.000,-
  20. Jika kantor/sekretariat berstatus kontrak, maka perjanjian kontrak harus selama 5 tahun dan ditandatangani oleh pemilik tempat dan ketua yayasan
  21. Daftar warga binaan lengkap dengan foto (jika ada binaan)
  22. Foto papan nama kantor/sekretariat dan foto sarana dan prasarana
  23. Pas photo ketua (4x6), Sekretaris (4x6), bendahara (4x6)
  24. Materai 10.000 (1 lembar)

  1. LKS mengajukan berkas permohonan pendaftaran LKS kepada dinas sosial kota makassar
  2. Pengadministrasi umum menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Analis pelayanan sosial melakukan analisa dan validasi data/berkas kemudian diserahkan kepada kepala bidang untuk selanjutnya diteruskan kepada kepala dinas
  4. Tim melakuakan kunjungan lapangan untuk verifikasi dan validasi kelayakan LKS sesuai dengan form penilaian LKS
  5. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tim, analis pelayanan sosial melaporkan kepada kepala bidang bahwa LKS ybs layak untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar
  6. Pengadministrasi umum membuat dan mencetak Surat Tanda Terdaftar kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas
  7. Kepala bidang menyerahkan Surat Tanda Terdaftar kepada pengurus LKS
  8. Pengadministrasi umum melakukan pencatatan dan pengarsipan

5-10 Hari kerja jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terdaftar LKS

Kantor Dinas Sosial Kota Makassar : Jl. Arief Rahman Hakim No. 10

Media Sosial

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p 

 2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com 

 3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/ 

 4. WhatsApp: 0811-4448-313 

 5. Twitter: @dinsoskotamks / 

 5. Facebook: Dinsos Kota Mks


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"