Bantuan Perlengakapan Mayat

  1. Fotocopy Surat Kematian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  3. Surat permintaan perlengkapan mayat dari Kelurahan
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan

  1. Pemohon membawa berkas kelengkapan ke Dinas Sosial Kota Makassar
  2. Pengadministrasi umum melakukan verifikasi berkas
  3. Pengadministrasi umum membuat Berita Acara Penyerahan Barang
  4. Pejabat fungsional/Petugas menyerahkan paket bantuan perlengkapan mayat
  5. Pemohon, Kepala Bidang dan Kepala Dinas/Sekretaris Dinas Menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang
  6. Pengadministrasi umum menyerahkan berita acara penyerahan barang ke pemohon

30 Menit Jika Persyaratan Lengkapa

Tidak dipungut biaya

Bantuan Perlengakapan Mayat

Kantor Dinas Sosial KOta Makassar (Jl. Arief Rahman Hakim No. 10)

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p 

 2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com 

 3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/ 

 4. WhatsApp: 0811-4448-313 

 5. Twitter: @dinsoskotamks / 

 6. Facebook: Dinsos Kota Mks

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Perlengakapan Mayat"