Penerbitan Kutipan II Akta Kematian Karena Kesalahan Redaksional dan Catatan Pinggir

  1. Formulir Akta Kematian Kutipan II yang karena kesalahan redaksional atau Catatan Pinggir
  2. Akta Kematian Asli
  3. Dokumen Pendukung atau Putusan Penetapan Pengadilan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas dan cek arsip permohonan awal
  3. Mengolah dan merekam data permohonan pada sistem dan mengajukan berkas pada verifikator
  4. Verifikator memverifikasi kebenaran data pada sistem dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  5. Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
  6. Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi
  7. Petugas menyerahkan dokumen yang sudah jadi kepada pemohon
  8. Petugas mengarsipkan berkas permohonan penerbitan kutipan II

Penerbitan Apil amerkas diterima oleh petugaserta aplikasi pelayanan dan sarana pondisi nal

Tidak dipungut biaya

Kutipan II Akta Kematian

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan II Akta Kematian Karena Kesalahan Redaksional dan Catatan Pinggir"