Verifikasi Berkas Pembuatan KTP

  1. Mengisi Formulir permohonan Pembuatan KTP yang dikeluarkan Pemerintah Desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
  3. Melampirkan KTP lama asli (Bagi yang sudah memilik KTP Elektronik/Non Elektronik)
  4. Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang

  1. Pemohon menyampaiakan berkas persyaratan ke loket pelayanan PATEN Kecamatan
  2. Apabila pemohon belum perekaman, maka dilakukan proses perekaman KTP-EL
  3. Pemohon menunggu proses pelayanan sampai mendapat lembar resi pengambilan Dokumen.

Jika tidak ada gangguan alat/internet ataupun blanko KTP

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Berkas Pembuatan KTP ELEKTRONIK

1.     Sarana Pengaduan yang di sediakan :

a.  Melalui Kotak Saran;

b.  Melalui e-mail : keckalipucang@gmail.com

c.   Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

2.     Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

a.  Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan

b.  Tim / Petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.

3.     Petugas Pelayanan Pengaduan :

a.    Nama Petugas : Siti Sukaesih, S.IP

Nomor HP        : 082118321169

Alamat email   : kec.kalipucang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Berkas Pembuatan KTP"