Penerbitan Penetapan Lokasi Pendirian Sekolah Baru

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy KTP pemohon;
  3. Membawa IMB (denah) dan NPWP
  4. Membawa Bukti Kepemilikan Gedung
  5. Membawa Data Guru, Murid dan Pengurus Sekolah
  6. Membawa Akta Pendirian Notaris dan RIPS
  7. Membawa Persetujuan dari sekolah setempat
  8. Membawa Surat persetujuan dari masyarakat;
  9. Membawa Formulir Rekomendasi penetaan Lokasi pendirian Sekolah Baru

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon;
  2. Petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik Surat Penerbitan Penetapan Lokasi Pendirian Sekolah Baru sesuai data dari pemohon;
  3. Kasi Verifikasi berkas jika memenuhi syarat kemudian memparaf Surat Penerbitan Penetapan Lokasi Pendirian Sekolah Baru;
  4. Surat Penerbitan Penetapan Lokasi Pendirian Sekolah Baru diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Surat Penerbitan Penetapan Lokasi Pendirian Sekolah Baru;
  6. Surat Penerbitan Penetapan Lokasi Pendirian Sekolah Baru diregister dan distempel;
  7. Pemohon menerima Surat Penerbitan Penetapan Lokasi Pendirian Sekolah Baru untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya.

5 menit pemeriksaan berkas

5 menit proses pembuatan berkas

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Penetapan Lokasi Pendirian Sekolah Baru

Kecamatan Cipocok Jaya 

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang- Banten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Penetapan Lokasi Pendirian Sekolah Baru"