Legalisir Berkas

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy KTP pemohon
  3. Berkas Asli yang dilegalisir

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon
  2. Petugas pelayanan meneliti berkas;
  3. Kasi Verifikasi berkas jika memenuhi syarat kemudian memparaf yang dilegalisir;
  4. Berkas yang dilegalisir diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Legalisir;
  6. Berkas yang dilegalisir distempel
  7. Pemohon menerima berkas yang dilegalisir untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya.

5 menit pemeriksaan berka

5 menit pembuatan berkas

Tidak dipungut biaya

Legalisir berkas

Kecamatan Cipocok Jaya 

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang - Banten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Berkas"