Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

No. SK: 188/13/431.405/2024

  1. Data Informasi Kondisi dan alamat lengkap
  2. Identitas Pelapor

  1. Pelapor menghubungi call center BPBD atau PUSDALOPS
  2. Petugas PUSDALOPS menginformasikan kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana pada bidang Kedaruratan dan Logistik serta TRC (Tim Reaksi Cepat) perihal kejadian bencana
  3. Pejabat Fungsional/Pelaksana pada bidang Kedaruratan dan Logistik serta TRC (Tim Reaksi Cepat) melakukan assesment merencanakan proses dan mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan
  4. Pejabat Fungsional/Pelaksana pada bidang Kedaruratan dan Logistik serta TRC (Tim Reaksi Cepat) melakukan assesment di lokasi kejadian
  5. Pejabat Fungsional/Pelaksana pada bidang Kedaruratan dan Logistik serta TRC (Tim Reaksi Cepat) melakukan proses evakuasi penyelamatan dan evakuasi korban bencana
  6. Pejabat Fungsional/Pelaksana pada bidang Kedaruratan dan Logistik serta TRC (Tim Reaksi Cepat) melaporkan hasil penanganan / evakuasi kepada PUSDALOPS dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
  7. PUSDALOPS memberikan laporan kepada Kepala Pelaksana BPBD
  8. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik memerintahkan Pejabat Fungsional/Pelaksana untuk menginventaris laporan kejadian sebagai bahan penentuan Kebijakan selanjutnya

0-24 jam setelah laporan diterima

Tidak dipungut biaya

Jasa Penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana

Melalui: 

  1. Telepon (0338) 676050 
  2. Kunjungan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana"