Domisili Penduduk

No. SK: 800 / 01 /Kec. Cipocok Jaya/I/2024

  1. Membawa surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto Copy KTP pemohon
  3. Membawa Foto Copy KK

  1. Data persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan dibawa oleh pemohon;
  2. Petugas pelayanan verifikasi berkas dan mengetik Surat Domisili Penduduk;
  3. 3.Kasi Verifikasi berkas jika memenuhi syarat kemudian memparaf Surat Domisili Penduduk;
  4. Surat Domisili Penduduk diparaf Sekcam;
  5. Camat menandatangani Surat Domisili Penduduk;
  6. Surat Domisili Penduduk diregister dan distempel;
  7. Pemohon menerima Surat Domisili Penduduk untuk dipergunakan sesuai kebutuhannya

5 menit pemeriksaan berkas

5 menit proses pembuatan 

Tidak dipungut biaya

Domisili Penduduk

Kecamatan Cipocok Jaya 

Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang-Banten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Domisili Penduduk"