Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Jurnalistik

  • WNI
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Kegiatan (jika ada)
    3. Fotokopi KTP
    4. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan
    5. Kartu Pers dari Lembaga Berwenang
    6. Materai 10.000 sebanyak 5 lembar
  • WNA
    1. Surat Permohonan
    2. Proposal Kegiatan (jika ada)
    3. Fotokopi KTP
    4. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan
    5. Surat Keterangan jalan dari kepolisian
    6. Kartu Pers dari Lembaga Berwenang
    7. Materai 10.000 sebanyak 5 lembar

  • Pembuatan Baru
    1. Pemohon menyampaikan permohonan izin secara langsung atau online melaui wa call center (+62851-7332-2605) dan email bbtngl.pemanfaatan.pelayanan@gmail.com
    2. Bekas diterima dan diverifikasi Jika hasil verifikasi lengkap, maka akan dijadwalkan untuk pemaparan rencana ekspedisi Jika hasil verifikasi tidak lengkap, pemohon melakukan perbaikan
    3. Pemohon melakukan pemaparan sesuai jadwal yang ditentukan pada hari kerja (daring/luring). - Persetujuan Penerbitan - Penolakan permohonan penerbitan berkaitan dengan beberapa aspek*
    4. Penerbitan SIMAKSI dan membayar tarif PNBP (sesuai PP 12 Tahun 2014)
    5. Penyerahan SIMAKSI kepada Pemohon
    6. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat
    7. Pemohon melapor ke Pemangku Wilayah Tujuan (BPTN Wilayah/SPTN Wilayah)
    8. Menyampaikan tembusan SIMAKSI kepada instansi terkait
    9. Pelaksanaan kegiatan
    10. Melapor kepada Pemangku Wilayah (BPTN Wilayah/SPTN Wilayah) terkait berakhirnya pelaksanaan kegiatan.
  • Perpanjangan
    1. Mengajukan perpanjangan permohonan SIMAKSI (3 hari sebelum izin berakhir) jika diperlukan
    2. Melampirkan izin dari instansi terkait yang masih berlaku
    3. Melapor kepada Pemangku Wilayah (BPTN Wilayah/SPTN Wilayah) terkait berkahirnya pelaksanaan kegiatan

Pengurusan Baru dan Perpanjangan:

1. Jika persyaratan lengkap SIMAKSI akan diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja

2. Jika persyaratan tidak lengkap, SIMAKSI akan diterbitkan 3 hari kerja setelah persyaratan dilengkapi

WNI Hari kerja Rp 5.000 per orang per hari, hari libur Rp 7.500 per orang per hari

WNA Hari kerja Rp 150.000 per orang per hari, hari libur RP 225.000 per orang per hari.

Pengamatan Hidupan Liar Rp 10.000 per orang per paket per kegiatan 

Penelusuran Hutan Rp 5.000 per orang per paket per kegiatan

Berkemah Rp 5.000 per orang per hari per kemah

Karcis Masuk Pelajar/mahasiswa rombongan (minimal 10 orang)

WNI Hari kerja Rp 3.000 (per orang per hari), hari libur Rp 4.500 (per orang per hari)

WNA hari kerja Rp 100.000 (per orang per hari), hari libur Rp 150.000 (per orang per hari)

Pengamatan Hidupan Liar Rp 5.000 per orang per paket per kegiatan

Penelusuran Hutan Rp 2.500 per orang per paket per kegiatan

Berkemah Rp 2.500 per orang per hari per kemah

Snapshot Film Komersial:

1. Video Komersil Rp 10.000.000 (per paket)

2. Handycam Rp 1.000.000 (per paket)

3. Foto Rp 250.000 (per paket)

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Jurnalistik

1 Penanganan Pengaduan disampaikan melalui wa call center (+62851-7332-2605) dan email bbtngl.pemanfaatan.pelayanan@gamail.com

2. Saran, masukan dan apresiasi disampaikan melalui google form survei kepuasan masyarakat pada BBTN Gunung Leuser https://forms.gle/nPUQzrqT1WqfZrZP6 


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Jurnalistik"