Pelayanan Sosialisasi dan Edukasi Kebencanaan

No. SK: 188/13/431.405/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon
  3. Detail Sosialisasi dan Edukasi kebencanaan yang diminta beserta waktu pelaksanaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat, datang langsung ke BPBD, e-mail, faxsimile dan telepon
  2. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan (nama dan alamat pemohon, nomor kontak yang bisa dihubungi, detail edukasi kebencanaan yang diminta)
  3. Petugas menindaklanjuti surat permohonan kepada Kepala Pelaksana BPBD
  4. Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Pejabat Fungsional yang ada pada kelompok kerja Pencegahan dan Kesiapsiagaan untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kebencanaan
  5. Pejabat Fungsional/Pelaksana menghubungi pemohon
  6. Kelompok kerja Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kebencanaan
  7. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kebencanaan

Maksimal 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi dan Edukasi kebencanaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bencana

Melalui:

  1. Telepon (0338) 676050 
  2. Kunjungan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sosialisasi dan Edukasi Kebencanaan"