Standar Pelayanan Pengesahan (Legalisir) Fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, Skpi, Sertifikat Profesi, Dan Sertifikat Kompetensi

No. SK: 3D/LL3/KU.01.02/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan Ijazah / Transkrip Akademik / SKPI / Sertifikat Profesi / Sertifikat Kompetensi
  3. Dokumen Asli Ijazah / Transkrip Akademik / SKPI / Sertifikat Profesi / Sertifikat Kompetensi
  4. Surat Pernyataan Pemohon
  5. Surat Kuasa (apabila permohonan dilakukan oleh pihak lain)
  6. Dokumen pendukung lainnya jika dibutuhkan

  1. Pemohon mengajukan surat beserta lampiran berkas dan menunjukan dokumen asli ke LLDIKTI (apabila diperlukan);
  2. Tim Kerja LLDIKTI menerima surat permohonan Pengesahan Ijazah dan melakukan verifikasi data;
  3. a. Apabila persyaratannya sudah sesuai, maka usulan dapat diproses;
  4. b. Apabila persyaratannya tidak sesuai, maka usulan tidak dapat diproses dan dikembalikan ke Pemohon;
  5. LLDIKTI menyerahkan dokumen pengesahan akademik disertai surat keterangan status akademik Pemohon

Lima Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akademik yang dilegalisir

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala LLDIKTI Wilayah III dengan Alamat: Jalan SMA Negeri 14 Cawang Jakarta Timur 13630

Melalui:

Aplikasi Persuratan SILAT-Eoffice:  https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id/

Unit Layanan Terpadu (ULT): 082122355330

Posel: persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan (Legalisir) Fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, Skpi, Sertifikat Profesi, Dan Sertifikat Kompetensi"