Instalasi Farmasi

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. Dokter membuat order resep ke depo farmasi terkait
  2. Petugas farmasi melakukan pengkajian/telaah resep, melakukan konfirmasi kepada dokter jika diperlukan, kemudian mendokumentasikannya
  3. Petugas farmasi menyiapkan Sediaan farmasi, alat kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
  4. Petugas farmasi melakukan telaah obat sebelum diserahkan meliputi identitas pasien, nama obat, jumlah dan kekuatan, bentuk sediaan dan aturan pakai, kemudian mendokumentasikannya
  5. Petugas farmasi menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan, atau BMHP disertai edukasi pemakaiannya, kemudian mendokumentasikannya

Minggu atau tanggal merah 07.00 – 14.00

Senin – Minggu 24 jam

Elang      : Senin – Jumat 07.00 – 15.30

                 Sabtu 07.00 – 17.00

                        Sabtu -Minggu oncall

Senin – Jumat 07.00 – 16.00

Senin – Sabtu 07.00 – 21.00

Senin – Jumat 07.00 – 18.30

   Sabtu -Minggu oncall

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku


B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

1. Pelayanan resep sediaan farmasi, alkes, dan BMHP 2. Dispensing sediaan steril 3. Dispensing sediaan sitostatika 4. Dispensing sediaan radiofarmaka 5. Pelayanan Farmasi Klinik 6. Pengelolaan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP meliputi penyimpanan, distribusi ke depo-depo farmasi dan instalasi pengguna, serta pengendalian.

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"