Pelayanan Rawat Inap Instalasi Onkologi

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. Pasien Terprogram Kemoterapi dari rawat jalan / klinik ) a) Registrasi • Perawat TPPRI melakukan identifikasi kepada pasien, mengukur tanda – tanda vital, berat badan, menghubungi petugas rawat inap • Petugas pendaftaran melakukan pendaftaran pasien rawat inap dan mencetak gelang identitas pasien • Perawat melakukan edukasi kepada pasien dan keluarda serta memasangkan gelang identitas pasien • Petugas POS melakukan identifikasi kepada pasien kemudian mengantar pasien ke ruang rawat inap Kasuari Lantai 4 atau Lantai 5 • Petugas POS melakukan serah terima pasien dengan perawat ruang rawat inap b) Ruang Rawat Inap • Perawat melakukan orientasi lingkungan dan fasilitas kepada pasien dan keluarga • Perawat melakukan asesmen awal pasien • Mengecek kesesuaian protokol., jadwal pemberian obat sitostatika, order dispensing • Order obat ke Farmasi berdasarkan order dispensing • Perawat melakukan edukasi kepada pasien pre kemoterapi ( cara pemberian obay, obat yang diberikan, efek samping ), intra kemoterapi ( jaga posisi infus, risiko jatuh, dekatkan kebutuhan pasien, dampingi keluarga ), post kemoterapi ( kontrol sesuai jadwal, lapr jika ada tanda ektravasasi ), lapor ekstravasasi ke no HP 081 327 518 396 • Perawat menghubungi dokter, dokter menyetujui obat diberikan • Perawat melakukan double cek obat dan identifikasi paisen • Perawat memasukkan obat sitostatika sesuai protokol • Dokter dan perawat memonitor efek samping obat • Jika ditemukan kondisi menurun dan membutuhkan perawatan llebih lanjut maka pasien dimutasi ke ruang rawat inap selain Kasuari • Pasien kondisi baik post tindakan kemoterapi dapat pulang • Petugas admin membuatkan pengantar pembayaran ( pasien umum, pasien asuransi, pasien JKN naik kelas, pasien meninggal ) diberikan kepada pasien atau keluarga pasien untuk mengurus rincian biaya ke Kasir, sedangkan untuk pasien JKN sesuai hak kelas admin tetap membuatkan pengantar pembayaran by sistem tetapi pasien tidak perlu mengurus biaya ke kasir, bukti ijin pulang terlihat by sistem juga. • Kasir membuatkan bukti pembayaran ( surat ijin pulang ) • Perawat melakukan edukasi kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan lapor apabila ada tanda ektravasasi dengan menyerahkan lembar resume medis
  2. Pasien dari Ruang Rawat Inap • Petugas Ruang Rawat Inap mengantar pasien ke Karuari Lantai 4 atau Lantai 5 • Perawat Ruang Rawat Inap melakukan serah terima dengan perawat Kasuari Lantai 4 atau Lantai 5 • Perawat Kasuari melakukan orientasi lingkungan dan fasilitas kepada pasien dan keluarga • Perawat melakukan asesmen awal pasien • Perawat melakukan edukasi kepada pasien pada pre kemoterapi ( cara pemberian obat, obat yang diberikan, efek samping ), intra kemoterapi ( jaga posisi infus, risiko jatuh, dekatkan kebutuhan pasien, dampingi keluarga ), post kemoterapi ( kontrol sesuai jadwal, lapor apabila ada tanda ekstravasasi ) • Perawat mengecek kesesuian protokol, order dipensing, jadwal pemberian oabat sitostatika • Perawat melakukan order oabat ke Farmasi berdasarkan order dispensing • Perawat menghubungi dokter bahwa pasien sudah datang di Kasuari dan siap program tindakan kemoterapi • Perawat melakukan double cek obat dan identifikasi pasien • Perawat memasukkan obat sitostatika sesuai protokol • Dokter dan perawat melakukan monitoring efek samping obat • Apabila kondisi pasien post kemoterapi membutuhkan perawatan lebih lanjut maka pasien dimutasi ke Ruang Rawat Inap selain Kasuari sedangkan kondisi baik maka pasien dapat pulang • Petugas admin membuatkan pengantar pembayaran ( pasien umum, pasien asuransi, pasien JKN naik kelas, pasien meninggal ) diberikan kepada pasien atau keluarga pasien untuk mengurus rincian biaya ke Kasir, sedangkan untuk pasien JKN sesuai hak kelas admin tetap membuatkan pengantar pembayaran by sistem tetapi pasien tidak perlu mengurus biaya ke kasir, bukti ijin pulang terlihat by sistem juga. • Petugas Kasir membuatkan bukti pembayaran • Perawat melakukan edukasi kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan lapor apabila ada tanda ektravasasi dengan menyerahkan lembar resume medis
  3. Alur Pelayanan Pasien Isolasi Tekanan Positif ( Kasuari Lantai 4 ) A. Pasien dari Ruang Rawat Inap 1. Perawat rawat inap • Menghubungi TPPRI dan ruang isolasi untuk pemesanan kamar • Melakukan serah terima pasien dengan perawat ruang isolasi 2. Perawat Ruang Isolasi • Melakukan asesmen awal pasien • Menghubungi DPJP • Melaksanakan advise DPJP 3. Kepulangan pasien dapat pulang melalui ruang isolasi atau apabila sudah tidak memerlukan perawatan di ruang isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjut maka pasien dimutasi ke ruang rawat inap selain Kasuari dan kondisi membaik pasien pulang dari ruang rawat inap. B. Pasien dari IGD 1. Perawat IGD • Menghubungi perawat ruang isolasi untuk pemesanan kamar • Melakukan serah terima pasien dengan perawat ruang isolasi 2. Perawat Ruang Isolasi • Melakukan asesmen awal pasien • Menghubungi DPJP • Melaksanakan advise DPJP 3. Kepulangan pasien dapat pulang melalui ruang isolasi atau apabila sudah tidak memerlukan perawatan di ruang isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjut maka pasien dimutasi ke ruang rawat inap selain Kasuari dan kondisi membaik pasien pulang dari ruang rawat inap.

24 Jam

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku


B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

Tindakan Kemoterapi Rawat Inap / Siklus Panjang Kasuari Lantai 4 & 5 dan Pelayanan Pasien Isolasi Kasuari Lantai 4

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Instalasi Onkologi"