PELAYANAN ASURANSI DAN VISUM ET REPERTUM

  1. 1.Asuransi • KTP • Resume Medis • Formulir Asuransi 2.Visum et Repertum • KTP • Surat Permintaan Visum dari Kepolisian

  1. 1.Asuransi : • Pasien/keluarga pasien ke loket pendaftaran untuk mengajukan permohonan asuransi • Petugas loket menerima surat permintaan dari pihak asuransi atau pasien/keluarga pasien sesuai formulir dari pihak asuransi • Petugas loket menyampaikan ke bagian rekam medis untuk menyiapkan dokumen rekam medis pasien • Dokumen rekam medik disampaikan ke petugas ruangan yang menangani pasien • Petugas ruangan mengisi identitas pasien pada formulir asuransi yang udah tersedia • Petugas ruangan menghubungi dokter DPJP utuk mengisi form asuransi dan membubuhkan tanda tangan • Pasien/keluarga pasien atau pihak asuransi ke kasir untuk membayar biaya administrasi dan mengambil berkas asurasi
  2. 2. Visum Et Repertum : • Menerima surat permintaan visum dari pihak kepolisian • Mengisi identitas pasien pada form Visum et Repertum yang udah tersedia Menghubungi dokter DPJP utuk mengisi Form Visum et Repertum dan membubuhkan tanda tangan • Pihak Kepolisian ke kasir untuk membayar biaya administrasi • Petugas Administrasi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mengetik surat visum, setelah itu ditanda tangani oleh dokter DPJP dan diberi Cap rumah sakit • Pihak Kepolisian dapat mengambil surat visum ke Petugas Administrasi di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

3 Hari

1. Formulir Asuransi 2. Surat Visum Et Repertum

1. Formulir Asuransi 2. Surat Visum Et Repertum

1. Secara Langsung Ruang Informasi dan Pengaduan 2. WhatsApp/SMS : 085141489626 (Agusta, S.Kep.,Ns) 3. Website: rsud.bengkayangkab.go.id 4. Email: rsudkabbky@gmail.com 5. Lapor SP4N: www.lapor.go.id 6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN ASURANSI DAN VISUM ET REPERTUM"