Pelayanan Admisi

No. SK: 445/13/KPTS/RSUD/2024

  • Pelayanan Admisi Rawat Inap
    1. KTP/KK
    2. BPJS/KIS

  • Pelayanan Admisi Rawat Inap
    1. Keluarga pasien rawat inap diarahkan ke admisi
    2. Petugas admisi menjelaskan ketersediaan tempat tidur sesuai jaminan
    3. Petugas admisi menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien
    4. Lalu keluarga pasien memesan kamar/tempat tidur sesuai ketersediaan yang sudah disampaikan oleh petugas admisi

Operasi elektif pukul 7.30 s/d l4.00.

Emergensi setiap saat selama 24 jam


a. Gratis untuk pasien BPJS, KIS kecuali pasien selisih tarif

b. Pasien umum dikenakan tarif sesuai Perwako Tarif RSUD Kota Prabumulih


PELAYANAN UMUM

Email: Hukormas @gmail.com

No telp :0713-3300400, ext.130

Kotak saran ada beberapa tempat di RSUD

Pusat Pengaduan dan informasi

No WA Pengaduan : 08117315705

Website: www.rsudprabumulih.co.id

Instagram : rsud_prabumulih

Facebook : Rsud Prabumulih

Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh petugas khusus


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi"