Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 820/045/UPT RSUDL

  • Rawat Jalan
    1. Pasien Umum : Resep Rawat Jalan dari dokter
    2. Pasien BPJS /Asuransi Lainnya : Resep dari dokter, Surat Egibilitas Pelayanan (SEP)
  • Rawat Inap
    1. Resep Rawat Inap dari dokter

  • Rawat Jalan
    1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan resep dan melakukan pengambilan nomor antrian di bagian loket Farmasi
    2. Petugas Farmasi mengecek dan melakukan pengkajian resep
    3. Petugas Farmasi mengentri resep sesuai dengan jaminan (Umum, BPJS, Asuransi lain) kemudian menyiapkan obat
    4. Pasien/keluarga pasien mengambil kwitansi pembayaran dan selanjutanya dibayarkan ke BPD dan membawa kwitansi lunas dari BPD kepada petugas
    5. Pasien/keluarga pasien menunggu antrian untuk mendapatkan obat yang akan dilayani oleh petugas
    6. Petugas farmasi memberikan obat sesuai dengan resep disertai pemberian informasi dan edukasi obat
  • Rawat Inap
    1. Pasien/keluarga/ petugas ruangan menyerahkan resep rawat inap
    2. Petugas Farmasi mengecek resep dan melakukan pengkajian resep
    3. Petugas Farmasi mengentri resep sesuai dengan jaminan (Umum, BPJS/Asuransi lain) kemudian menyiapkan obat secara ODD (One Daily Dose ) di depo farmasi rawat inap
    4. Pasien/keluarga pasien menunggu antrian untuk mendapatkan obat yang akan dilayani oleh petugas
    5. Setelah nama pasien disebut, petugas mengkonfirmasi ulang data pasien
    6. Petugas Farmasi memberikan obat sesuai dengan resep disertai pemberian informasi dan edukasi obat
    7. Pasien/keluarga pasien menyerahkan obat kepada perawat atau diantarkan oleh Petugas Farmasi, disertai serah terima dengan perawat
  • Pelayanan Farmasi IGD
    1. Pasien/keluarga/ petugas IGD menyerahkan resep
    2. Petugas Farmasi mengecek resep dan melakukan pengkajian resep
    3. Petugas Farmasi mengentri resep sesuai dengan jaminan (Umum, BPJS/Asuransi lain) kemudian menyiapkan obat di depo farmasi IGD
    4. Pasien/keluarga pasien menunggu antrian untuk mendapatkan obat yang akan dilayani oleh petugas
    5. Setelah nama pasien disebut, petugas mengkonfirmasi ulang data pasien
    6. Petugas Farmasi memberikan obat sesuai dengan resep disertai pemberian informasi dan edukasi obat
    7. Pasien/keluarga pasien menyerahkan obat kepada perawat atau diantarkan oleh Petugas Farmasi, disertai serah terima dengan perawat
  • Pelayanan Farmasi IBS
    1. Petugas IBS menyerahkan resep
    2. Petugas Farmasi mengecek resep dan melakukan pengkajian resep
    3. Petugas Farmasi mengentri resep sesuai dengan jaminan (Umum, BPJS/Asuransi lain)
    4. Petugas Farmasi menyiapkan obat dan BMHP sesuai permintaan
    5. Petugas Farmasi menyerahkan obat kepada perawat sesuai dengan entri resep

Waktu tunggu pelayanan obat jadi tidak lebih dari 30 menit dan pelayanan obat racikan tidak lebih dari 60 menit

  1. Pasien umum : Sesuai Tarif Pelayanan Kesehatan dan Kerja Sama Pihak Ketiga pada UPT RSUD Lamaddukkelleng
  2. Pasien BPJS : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  3. Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi sesuai MOU

pelayanan kefarmasian

  1. Secara Langsung (offline): Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di UPT RSUD Lamaddukkelleng melalui tatap muka
  2. Secara tidak langsung/daring(online)

  • QR Code Komplain /https://bit.ly/3CS2rNz   
  • SP4N LAPOR! : SMS ke 1708
  • Kotak Saran
  • Website : http://rsudlamaddukkelleng.wajokab.go.id
  • Email:  rsudlamaddukkelleng.kabwajo.gmail.com
  • Instagram : @rsud_lamaddukkelleng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"