Standar Pelayanan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar

No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024

  • Pemohon Dapat Berupa:
    1. Badan Usaha Milik Negara
    2. Badan Usaha Milik Daerah
    3. Perseroan Terbatas
    4. Koperasi
  • Syarat Pengajuan Permohonan Penerbitan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Tumbuhan dan Satwa Liar:
    1. Surat Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal untuk pemohon baru dan RKT untuk pemohon perpanjangan
    3. Berita Acara Pemeriksaan asal usul jenis TSL dan sarana prasarana dari Balai Besar KSDA Papua
    4. Sertifikasi atau penandaan jenis TSL
    5. Surat keterangan kesehatan satwa untuk jenis satwa liar hidup dari instansi yang berwenang
    6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    8. Persetujuan Lingkungan
    9. Pakta Integritas yang bermaterai
    10. Pernyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL
    11. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
    12. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum (jika telah memiliki)

  1. Pelaku usaha dapat menyampaikan permohonan yang telah dilengkapi persyaratan secara langsung ke loket pelayanan Balai Besar KSDA Papua atau dalam bentuk softcopy melalui contact person 082233500396, call center 082397709728 atau email bbksdapapua@yahoo.co.id
  2. Petugas loket/PIC menyerahkan permohonan kepada Pokja Umum untuk diagendakan
  3. Permohonan diteruskan kepada Kepala Balai Besar untuk didisposisi kepada Bidang Teknis KSDA
  4. Bidang Teknis KSDA melalui Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan melakukan verifikasi
  5. Apabila permohonan belum lengkap maka Bidang Teknis KSDA membuat konsep surat kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan
  6. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat konsep Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL
  7. Telaahan dan konsep Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL disampaikan kepada Kepala Balai Besar untuk mendapat persetujuan
  8. Apabila konsep Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL belum disetujui Kepala Balai Besar maka dikembalikan ke Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan untuk diperbaiki
  9. Apabila konsep Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL telah disetujui Kepala Balai Besar maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat Pertimbangan Teknis kemudian diparaf oleh Kepala Bidang Teknis dan Kepala Bagian Tata Usaha
  10. Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL ditandatangani oleh Kepala Balai Besar
  11. Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL diserahkan ke pemohon

  1. Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Peragaan Jenis TSL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh operator pelayanan publik bidang pemanfaatan TSL
  2. Telaah dokumen permohonan dan persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak BAP diterbitkan
  3. Berdasarkan hasil telaahan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja Kepala Balai Besar KSDA Papua memberikan Pertimbangan Teknis atau mengembalikan berkas untuk dilengkapi

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang terdapat di kantor Balai Besar KSDA Papua
  2. Telp.           : (0967) 581596
  3. Call Center : 082397709728
  4. Email         : bbksdapapua@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Peragaan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar"