Persalinan Normal dan Emergency Dasar

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • Persalinan Normal dan Emergency Dasar
    1. Telah mendaftar di ruang pendaftaran atau ruang bersalin
    2. Membawa buku KIA atau bukti pemeriksaan lainnya

  • Persalinan Normal dan Emergency Dasar
    1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
    2. Menerima anamnesa, pemeriksaan fisik (Tinggi Badan, Berat Badan, lingkar lengan atas, Tekanan Darah , nadi dan pernafasan, konjungtiva, oedem (bengkak), reflek lutut), pemeriksaan dalam vagina, dan pemeriksaan penunjang (darah lengkap, HIV, Hepatitis, Sifilis, Protein
    3. Menerima tindakan tatalaksana emergency dasar sesuai dengan indikasi, observasi dan pertolongan persalinan mulai dari adanya tanda-tanda persalinan s/d 2 jam setelah melahirkan (dengan partograf)
    4. Menerima Konseling

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Persalinan Normal dan Emergency Dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan Normal dan Emergency Dasar"