Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Atau Luar Negeri

No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024

  • Pemohon Dapat Berupa:
    1. Badan Usaha Milik Negara
    2. Badan Usaha Milik Daerah
    3. Perseroan Terbatas
    4. Koperasi
  • Syarat Pengajuan Permohonan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Atau Luar Negeri:
    1. Surat Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal untuk pemohon baru dan RKT untuk pemohon perpanjangan
    3. Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis dari Balai Besar KSDA Papua
    4. Pertimbangan teknis Kepala Seksi/Bidang Konservasi Wilayah setempat
    5. Persetujuan Lingkungan
    6. Pakta Integritas yang bermaterai
    7. Penyataan kesanggupan pemenuhan standar kegiatan Perizina Berusaha Peredaran Jenis TSL
    8. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi

  1. Pelaku usaha dapat menyampaikan permohonan yang telah dilengkapi persyaratan secara langsung ke loket pelayanan Balai Besar KSDA Papua atau dalam bentuk softcopy melalui contact person 082233500396, call center 082397709728 atau email bbksdapapua@yahoo.co.id
  2. Petugas loket/PIC menyerahkan permohonan kepada Pokja Umum untuk diagendakan
  3. Permohonan diteruskan kepada Kepala Balai Besar untuk didisposisi kepada Bidang Teknis KSDA
  4. Bidang Teknis KSDA melalui Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan melakukan verifikasi
  5. Apabila permohonan belum lengkap maka Bidang Teknis KSDA membuat konsep surat kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan
  6. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat konsep Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam/Luar Negeri
  7. Telaahan dan konsep Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam/Luar Negeri disampaikan kepada Kepala BalaiBesar untuk mendapat persetujuan
  8. Apabila konsep Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam/Luar Negeri belum disetujui Kepala Balai Besar maka dikembalikan ke Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan untuk diperbaiki
  9. Apabila konsep Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam/Luar Negeri telah disetujui Kepala Balai Besar maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam/Luar Negeri kemudian diparaf oleh Kepala Bidang Teknis dan Kepala Bagian Tata Usaha
  10. Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Dalam/Luar Negeri ditandatangani oleh Kepala Balai Besar
  11. Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Dalam/Luar Negeri diserahkan ke pemohon

  1. Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 5 (lima) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan
  2. Paling lambat 3 (tiga) hari setelah penelaahan, disampaikan hasil kegiatan no 1. Jika telah sesuai maka diterbitkan Rekomendasi, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam / Luar Negeri

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang terdapat di kantor Balai Besar KSDA Papua
  2. Telp.           : (0967) 581596
  3. Call center : 082397709728
  4. Email         : bbksdapapua@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Atau Luar Negeri"