Pelayanan Farmasi

No. SK: 445/037/SK/KMP/PKM.AAL/2022

  1. Resep dari setiap ruangan

  1. Pasien menaruh resep di tempat yang telah disediakan di Ruang farmasi
  2. Pasien menunggu samapai dipanggil sesuai urutan kedatangan atau urutan resep yang masuk ke Ruang Farmasi
  3. Petugas melakukan pengkajian resep dalam rangka dispensing perbekalan farmasi
  4. Petugas menyiapkan dan memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka dispensing
  5. Penyerahan perbekalan farmasi sesuai nomor urut disertai pemberian informasi, pelayanan informasi atau konseling pasien (sesuai dangan peraturan yang berlaku)

  • Penyiapan resep racikan : 15-30 menit / 1 lembar resep
  • Penyiapan Resep non racikan : 5-10 menit / 1 lembar resep
  • Penyerahan dan pemberian informasi obat : maksimal 15 menit / pasien
  • Pelayanan Informasi Obat (PIO) : masksimal 30 menit / pasien
  • Pelayanan konseling : maksimal 60 menit / pasien

Tidak dipungut biaya

Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat, pelayanan Informasi Obat (PIO) dan Koseling Obat

  1. Email : pkmalbar@gmail.com
  2. Telepon/WA/SMS : 08117111699
  3. FB : puskesmas alang alang lebar
  4. Instagram : puskesmasalangalanglebar
  5. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Alang Alang Lebar
  • Kotak Saran
  • Barcode


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"