Konsultasi Perijinan

  1. KTP/ Kartu Identitas lainnya Berkas Perijinan

  1. 1. Petugas menerima berkas permohonan 2. Petugas memanggil pemohon ke ruang konsultasi 3. Petugas mempersilahkan duduk 4. Petugas mencocokkan berkas permohonan -52- Proses pengelolaan pelayanan (Manufacturing) 7. Dasar Hukum 1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor 8. Sarana/prasarana dan fasilitas 1. Meja 2. Kursi 3. Kertas 4. Bolpoint 9 Kompetensi pelaksana Pendidikan minimal D-III Kesehatan 10 Pengawasan Internal Tim mutu, PJ UKP, Ka TU, Kepala Puskesmas 11 Jumlah Pelaksana 1 orang 12 Jaminan Pelayanan Maklumat pelayanan 13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Maklumat pelayanan 14 Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui lokakarya mini bulanan Puskesmas dan perijinan pemohon dengan persyaratan perijinan 5. Petugas meminta salinan berkas permohonan rangkap dua kepada pemohon 6. Bila berkas sudah lengkap,petugas membuatkan surat pengantar permohonan perijinan ke Dinkes dan meminta persetujuan dan tanda tanga dari Kepala Puskesmas 7. Petugas memberikan surat pengantar permohonan perijinan kepada pemohon 8. Petugas mencatat berkas permohonan perijinan pada buku registrasi perijinan 9. Petugas mencatat identitas klien

Sesuai kasus

Pelayanan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan KONSULTASI (media leaflet/brosur dan pemberian makanan tambahan)

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-