Standar Pelayanan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum

No. SK: SK.46/K.4/BIDTEK/HMS.3.4/B/05/2024

  • Pemohon Dapat Berupa:
    1. Badan Usaha Milik Negara
    2. Badan Usaha Milik Daerah
    3. Perseroan Terbatas
    4. Koperasi
  • Syarat Pengajuan Permohonan Penerbitan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum:
    1. Surat Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Besar KSDA Papua
    2. Proposal
    3. Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis dari Balai Besar atau Bidang/Seksi Konservasi Wilayah setempat
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. Persetujuan Lingkungan
    6. Rencana Karya Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum
    7. Rencana tapak (site plan)
    8. Peta lokasi rencana kegiatan
    9. Bukti kepemilikan atau legalitas lahan dan bangunan yang sah
    10. Pakta Integritas dalam bentuk akta notaris
    11. Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir

  1. Pelaku usaha dapat menyampaikan permohonan yang telah dilengkapi persyaratan secara langsung ke loket pelayanan Balai Besar KSDA Papua atau dalam bentuk softcopy melalui contact person 082233500396, Call center 082397709728 atau email bbksdapapua@yahoo.co.id
  2. Petugas loket/PIC menyerahkan permohonan kepada Pokja Umum untuk diagendakan
  3. Permohonan diteruskan kepada Kepala Balai Besar untuk didisposisi kepada Bidang Teknis KSDA
  4. Bidang Teknis KSDA melalui Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan melakukan verifikasi
  5. Apabila permohonan belum lengkap maka Bidang Teknis KSDA membuat konsep surat kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan
  6. Apabila permohonan dinyatakan lengkap maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat konsep Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum
  7. Telaahan dan konsep Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum disampaikan kepada Kepala Balai Besar untuk mendapat persetujuan
  8. Apabila konsep Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum belum disetujui Kepala Balai Besar maka dikembalikan ke Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan untuk diperbaiki
  9. Apabila konsep Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum telah disetujui Kepala Balai Besar maka Pokja Pemanfaatan dan Pelayanan membuat Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum kemudian diparaf oleh Kepala Bidang Teknis dan Kepala Bagian Tata Usaha
  10. Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum ditandatangani oleh Kepala Balai Besar
  11. Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum diserahkan ke pemohon

  1. Setelah berkas permohonan masuk ke agenda persuratan, paling lambat 7 (tujuh) hari dilakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan kelengkapan.
  2. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penelaahan, disampaikan hasil kegiatan no 1. Jika telah sesuai maka diterbitkan Rekomendasi, jika tidak sesuai akan diinformasikan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum yang berlaku 1 (satu) tahun

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui :

  1. Kotak Pengaduan yang terdapat di kantor Balai Besar KSDA Papua 
  2. Telp.           : (0967) 581596 
  3. Call center : 082397709728 
  4. Email         : bbksdapapua@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Umum"