SIMAKSI (surat ijin masuk kawasan konservasi)

  1. 1. Surat permohonan izin memasuki kawasan TN Kelimutu yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Kelimutu (Surat Pengantar)
  2. 2. Rencana kegiatan (proposal)
  3. 3. Fotokopi KTP pemohon atau Fotokopi kartu mahasiswa
  4. 4. Materai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan mohon
  2. Verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas
  3. Presentasi
  4. Permohonan diproses
  5. Simaksi terbit
  6. Simaksi diserahkan kepada pemohon
  7. Pemegang simaksi melaporkan ke Kasie SPTN
  8. Pelaksanaan kegiatan
  9. Presentasi hasil kegiatan
  10. Menyerahkan laporan akhir.
  11. "Jika pada poin ke 8 pemohon merasa waktu yang ditentukan kurang atau melebihi tanggal yang ditetapkan dalam simaksi maka pemohon diminta perpanjang simaksi sebelum 10 hari simaksi berakhir masa waktunya.

Hari Kerja:

Senin - Kamis Pukul 7.30 - 16.00 Wita

Jumat Pukul 7.30 - 16.30 Wita

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

 Balai Taman Nasional Kelimutu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIMAKSI (surat ijin masuk kawasan konservasi)"