Rawat Jalan Poliklinik Spesialis Bedah

No. SK: 188.4 - 436.A/TU/I/2024

  • Pasien Baru(Umum/BPJS) :
    1. • Pasien datang di pendaftaran dengan dengan membawa kartu identitas seperti KTP, KK, Kartu BPJS
    2. • Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa formulir jaminan dari perusahaan. Mis: Telkom,Pertamina
    3. • Pasien memilih Poliklinik Dokter Spesialis sesuai dengan yang diinginkan.
  • Pasien Lama(Umum/BPJS) :
    1. • Pasien datang mendaftar dengan membawa surat kontrol.
    2. • Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa formulir jaminan dari perusahaan. Mis: Telkom,Pertamina

  • Pasien Umum:
    1. • Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran • Pasien baru membawa kartu identitas KTP dan KK, lalu masuk ruang pendaftaran dan memilih Poliklinik Spesialis yang diinginkan. • Pasien lama dengan membawa kartu berobat untuk mendaftar • Pasien mendapatkan billing pendaftaran untuk membayar di Kasir • Pasen mengambil status di ruang rekam medic, lalu mengatar ke poliklinik tujuannya • Pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik spesialis sampai di panggil untuk masuk • Pasien mendapatkan pelayanan medik dan keperawatan di ruang pemeriksaan. • Pasien yang sudah selesai pemeriksaan langsung pulang dengan membawa resep • Pasien yang sudah selesai pemeriksaan dan mendapatkan tindakan di poliklnik langsung membayar administrasi di kasir dan pulang dengan membawa resep • Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diminta ke laboratorium atau radiologi, setelah dilakukan pemeriksaan penunjang, maka pasien langsung membayar administrasi di kasir • Pasien yang sudah mendapatkan hasil pemeriksaan penunjang dikonsultasikan dengan dokter ,mendapatkan resep pulang • Untuk pasien yang di sarankan untuk rawat inap, maka pasien di bawa ke IGD oleh petugas dengan membawa status
  • Pasien BPJS :
    1. • Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran • Pasien baru membawa kartu identitas KTP, KK dan Kartu BPJS, khusus Menggunakan JKN Mobile hanya menunjukkan bukti pendaftaran, lalu masuk ruang pendaftaran • Pasien BPJS akan mendapatkan SEP • Pasien membawa SEP/ Billing ke ruangan Rekam Medik (RM) untuk pengambilan status pasien (SP). • Pasien menuju poliklinik yang dituju • Pasien akan dilakukan pelayanan medik dan keperawatan • Pasien yang sudah selesai pemeriksaan mendapatkan resep yang bisa diambil di farmasi dan lalu pulang • Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diminta ke laboratorium atau radiologi, setelah dilakukan pemeriksaan penunjang dan mendapat hasil pemeriksaan penunjang kembali ke poli awal. Mendapatkan resep yang bisa diambil di farmasi dan lalu pulang • Pasien yang memerlukan poliklinik yang lain, mendapatkan surat kontrol ke poliklinik lain. Mendapatkan resep yang bisa diambil di farmasi dan lalu pulang • Untuk pasien yang di sarankan untuk rawat inap, maka pasien di bawa ke IGD oleh petugas dengan membawa status • Untuk pasien yang disarankan rujuk rawat jalan, maka pasien membawa status dan rujukan yang sudah diisi dokter keruang pengendali BPJS

·     Selasa : 09.00 - 12.00

 · Jumat : 13.30 – 15.30

Biaya yang dibebankan kepada pasien meliputi :

·       Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor: 1 Tahun 2012, tentang Tarif Kesehatan Pelayanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Langkat .

·       Untuk pasien BPJS, SKTM, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap, biaya gratis.

  ·Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan

Poliklinik Spesialis Bedah

Web : rsud.langkatkab.go.id

FaceBook : Rsud Tanjung Pura Langkat

Instagram: @rsud.tanjungpura

Email : rsud.tanjungpura@yahoo.com

Pengaduan on line SP4N LAPOR: lapor.go.id

WA Pengaduan: 082272187239 (Kharina)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-