Pelayanan Kesehatan Jiwa (UKM PENGEMBANGAN)

No. SK: 07 TAHUN 2023

  • KTP / KK
    1. BPJS / SKTM

  • KTP/KK DAN BPJS/SKTM
    1. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien
    2. Perawat menerima rekam medis pasien dan memastikan identitas pasien dengan identitas yang tertulis di rekam medis sesuai.
    3. Perawat melakukan pengkajian awal
    4. Dokter melakukan anamnesis, menanyakan keluhan utama pasien kepada pasien/pengantar dan mencatatnya pada rekam medis.
    5. Dokter mengelompokkan keluhan ke dalam keluhan fisik murni, keluhan fisik disertai keluhan mental emosional atau fisik ganda, keluhan psiko-somatik, atau keluhan mentalemosional.
    6. Dokter menetapkan diagnosis baik fisik maupun mental serta mencantumkan kode diagnosis.
    7. Menulis resep obat untuk pasien keswa yang kontrol rutin di rekam medis dan kertas resep yang diberikan kepada pasien/pengantar.
    8. Dokter memberikan edukasi kepada pasien dan pengantar tentang penyakit dan tata laksana di rumah serta pesan untuk datang kembali

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pasien / Masyarakat / pengunjung terlayani sesuai dengan keluhan

1.     SMS/WA/Telp      : 0777 22368 / 081266195540 (call center)

2.     Email            : Pkmbalaimelayanidenganhati

3.     Facebook      : Puskesmas Tanjung Balai

4.     Website         : https://www.uptpkm-tgbalai.id/

Kotak saran dan aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store