Non perizinan

No. SK: B.000.8.3.2./1340/KTK-SET.1/V/2024

  • Fotocopy KTP PemohonF
    1. Fotocopy KK
    2. surat keterangan ahli waris dari desa
    3. akta kematian/surat kematian

  • menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas
    1. Memverifikasi kesesuaian data dan menugaskan staf untuk memberikan nomor register legalisasi surat keterangan ahli waris
    2. Menulis nomor register
    3. Menandatangani legalisasi surat keterangan ahli waris
    4. Mengagendakan, memberikan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan ke pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris



pengaduan dapat disampaikan secara lisan, WA, Telepon yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 082256092275

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non perizinan"