Pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR

No. SK: 188.45/08/35.09323/2024

  1. -

  • Pejabat penghubung OPD menerima disposisi dari admin utama kabupaten atas aduan pelaporan
    1. memberikan respon awal aduan kepada pengadu
    2. pejabat penghubung OPD menindaklanjuti dan membalas laporan pengaduan dan meneruskan ke penyelenggara di OPD
    3. Pejabat Penghubung OPD wajib memberikan akses dan sarana bagi pengadu untuk melihat penyelesaian pengaduannya
    4. penyampaian penyelesaian pengaduan kepada pengadu paling lama 60 hari kalender
    5. penyelenggara bertanggungjawab atas penyelesaian pengaduan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Informasi Pengaduan

1. ppid.jemberkab.go.id

2. SP4N-LAPOR

3. Telp. 0331-5102507 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store