Standar Pelayana IPSRS

  1. Laporan/Informasi kerusakan sarana dan prasarana dari unit/ruangan/instalasi

  1. 1. Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan/permasalahan sarana/prasarana. 2. Pengecekan / perbaikan oleh petugas IPSRS 3. Petugas melakukan pengamatan dan Langkah keselamatan sarana, prasarana dan peralatan dan yang digunakan di Rumah Sakit, melakukan pengukuran, pengamatan,kalibrasi, sesuai norma – norma keselamatan fungsi alat medik dan non medik,mekanik,listrik, gas medik dan bangunan serta melkaukan pelaporan Tindakan kalibrasi dankeselamatan yang telah direncanakan serta kegiatan yang telah dilaksanakan 4. Dokumentasi hasil kegitan/perbaikan

1.  Kurang dari 3 jam bila tanpa suku cadang/dengan suku cadang yang tersedia di IPSRS

2.  Minimal 3 hari kerja bila memerlukan suku cadang yang harus dibeli

3.Minimal 1 bulan bila memerlukan pihak ke 3

Sesuai dengan perda

Pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana

1.        Melalui kotak Pengaduan yang sudah di sediakan

2.        Ruangan Pengaduan

3.        Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

4.        SMS Ke 1708

5.        Web: Lapor.go.id

6.        E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id

7.        Media Sosial  :

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :  https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

Website: https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayana IPSRS"