Standart Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. 1. Pasien Umum : a. Kartu Berobat (bila ada). b. Kartu Identitas c. Kartu Keluarga
  2. 2. Pasien BPJS Kesehatan a. Kartu berobat (bila ada) b. Kartu Identitas c. Kartu Keluarga d. Surat Egibilitas Pasien/ SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. 3. Pasien BPJS Ketenaga Kerjaaan a. Kartu berobat ( Bila ada) b. Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan c. Kartu Identitas (KTP) d. Kartu Keluarga e. Form K1,K2,K3 f. Surat Pernyataan Saksi dan BPJS
  4. 4. Pasien Jasa Raharja : a. Kartu berobat( bila ada) b. Kartu Identitas c. Surat Laporan dari Kepolisian d. Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
  5. 5. Pasien Non Register : a. Kartu berobat (bila ada) b. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa c. Rujukan Puskesmas d. Kartu Identitas e. Kartu Keluarga (fotocopy masing -masing rangkap 5). f. Jika persyaratan belum ada, pasien/ keluarga pasien harus meninggalkan uang/ KTP untuk jaminan (pengurusan administrasi 2 x 24jam).
  6. 6. Pasien yang akan dirawat diruang rawat inap harus diantar oleh perawat IGD/Poliklinik.
  7. 7. Apabila pasien yang akan dirawat berasal dari ruangan Bedah (OK) dan ICU, maka yang menjemput pasien adalah perawat ruangan dimana tempat pasien akan dirawat.
  8. 8. Bagi pasien yang berasal dari poliklinik/IGD harus dilengkapi persyaratan formulir pengantar Rawat Inap dan SEP jika pasien adalah pasien BPJS
  9. 9. Bagi pasien UMUM harus dilengkapi dengan persyaratan surat pengantar Rawat Inap dan surat keterangan yang menyatakan pasien melakukan pembayaran secara UMUM (bayar sendiri).
  10. 10. Bagi pasien Jasa Raharja harus dilengkapi dengan persyaratan surat kuasa pernyataan Jasa Raharja dan adanya surat Laporan Polisi yang harus dilengkapi selama 2x24 jam sejak pasien dirawat.
  11. 11. Bagi pasien Non Register harus dilengkapi dengan persyaratan surat keterangan tidak mampu yang diketahui Kepala Desa dan Camat. Selanjutnya berkas akan diurus ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan oleh petugas Rumah Sakit untuk Mengeluarkan jaminan Non Register pasien. Dimana kelengkapan berkas harus dilengkapi selama 2x24 jam sejak pasien dirawat
  12. 12. A. Penyedia Layanan : 1. Layanan Senin s/d Sabtu sesuai jam kerja pukul 08.00 s/d pukul 16.00 2. Layanan dan tindakan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 3. Fisioterapis
  13. B. Pengguna Layanan : 1. Pasien Umum membawa surat rujukan dari dokter praktek, RS Swasta maupun RS Pemerintah dan RS Luar, surat konsultasi / rujukan intern Poliklinik dari Dokter DPJD 2. Pasien BPJS membawa surat konsultasi dari Dokter DPJP untuk pasien baru, untuk pasien berulang ( lama ) membawa jadwal terapi dari Dokter Sp.KFR

  1. a. Pasien datang dilakukan registrasi ( Pasien baru / Pasien lama b. Dillakukan asessment fisioteraapi, yaitu keluhan utama, inspeksi,test spesifik, pemeriksaan penunjang, problematika fisioterapi, Diagnosa Sekunder, Program fisioterapi dan anjuran c. Petugas fisioterapi melaksanakan tindakan terapi atas instruksi Dokter ahli Rehabilitasi Medis, setelah tindakan terapi dilakukan Petugas mengevaluasi untuk mengetahui ada perubahan atau tidak dan dilaporkan ke dokter Rehabilitasi Medis untuk tindakan selanjutnya dan diedukasi d. Untuk Pasien Umum membawa bukti tagihan pembayaran kekasih, sedangkan pasien BPJS dilengkapi dengan Surat Eligibilitas peserta RSUD Sultan Sulaiman

Respon time > 30 menit, dimulai saat mendapatkan pelayanan dokter Sp.KFR dan atau tindakan fisioterapi


Tarif Pelayanan Fisik Rehabilitasi Medis/Fisioterapi


Pelayanan Fisioterapi meliputi : 1.Konsultasi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 2. Fisioterapis

1.        Melalui kotak Pengaduan yang sudah di sediakan

2.        Ruangan Pengaduan

3.        Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

4.        SMS Ke 1708

5.        Web: Lapor.go.id

6.        E-mail : rsuss_sergai@yahoo.co.id

7.        Media Sosial  :

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :  https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Rehabilitasi Medik"