Pelayanan Farmasi

  • Persyaratan Pelayanan Farmasi
    1. Resep dari ugd dan rawat Jalan Puskesmas KALISAT

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Pasien meletakkan resep pada tempat resep yang telah disediakan di Ruang Farmasi 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan 3. Petugas mengambil resep pasien untuk diberi nomer urut sesuai dengan kedatangan / meletakkan resep terlebih dahulu 4. Petugas melakukan pengkajian pada resep. 5. Petugas menyiapkan dan atau meracik obat 6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien atau keluarga pasien sesuai nomor urut dan disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep 

2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep 

3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi(KIE) : maksimal 15 menit per pasien 

1. Pasien Umum

A. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember 


Penyedian obat racikan, Penyedian obat non racikan, Pemberian informasi obat (PIO) dan . Pemberian komunikasi,Informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien.

1. SMS/WA : 082-143-946-925

2. Telepon : (0331) 593096

3. Facebook : Puskesmas Kalisat

4. Instagram : pkmkalisat

5. Email : pkmkalisatjbr@yahoo.co.id 

6. Website: https://puskesmaskalisat.id/ 

7. Secara tertulis : kotak saran

8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada  petugas unit layanan UPTD Puskesmas Kalisat 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"