Pelayanan Poli Umum

  • pasien non gawat darurat
    1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomorantrian 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur 6. Petugas menentukan diagnosis 7. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai

Pengobatan/Rujukan : 15 Menit

Tindakan : 30 Menit 

1. Pasien Umum

− Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati  Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember 

− Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 

2. Pasien JKN

Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik  Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 

3. Pasien SPM 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang  Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin PemerintahKabupaten Jember 

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit

1. SMS/WA : 082-143-946-925

2. Telepon : (0331) 593096

3. Facebook : Puskesmas Kalisat

4. Instagram : pkmkalisat

5. Email : pkmkalisatjbr@yahoo.co.id 

6. Website: https://puskesmaskalisat.id/ 

7. Secara tertulis : kotak saran

8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda  pada petugas unit layanan UPTD PuskesmasKalisat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"