Pelayanan Asistensi, Konsultasi Dan Pengaduan Di Loket Pelayanan

No. SK: 16.D TAHUN 2024

  1. Permohonan langsung dilengkapi dengan data diri yang masih berlaku;
  2. Permintaan asistensi dan/atau konsultasi: data pemohon, jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio), status permintaan asistensi dan/atau konsultasi.

  1. Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 2 (dua) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi: 1. Loket pelayanan Loka Monitor Mamuju di Jalan RE. Martadinata No. 11 Simboro; 2. WhatsApp Pelayanan Loka Monitor Mamuju Nomor 08114585222;
  2. Petugas pelayanan mencatat data pemohon dan data permintaan asistensi dan/atau konsultasi;
  3. Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi;
  4. Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy;
  5. Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia;

Permintaan asistensi dan konsultasi ditanggapi dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan permintaan konsultasi, asistensi, dan pengaduan.

a. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);
b. Contact Center SDPPI 159 ext.2;
c. Loket Pelayanan Loka Monitor Mamuju di Jalan RE. Martadinata No. 11 Simboro;
d. Media Sosial Instagram dan Facebook(@loka_mamuju76); e. WhatsApp Pelayanan Loka Monitor Mamuju 08114585222.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online