a. Pemohon mengambil nomor antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemriksaan kelengkapan berkas
b. Penginputan data yang akan diproses
c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditanda - tangani
d. Pencatatan dokumen ke dalam buku registrasi
e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Pengajuan Kartu Keluarga
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui ;
1. Loket pengaduan
2. Kotak pengaduan
3. Via medsos
4. Email
5. PPID Tanggul
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store