Pengajuan Kartu Keluarga

  • 1
    1. Isi blangko F.1 01
    2. FC akta nikah bagi yang menikah
    3. FC akta cerai bagai yang bercerai
    4. FC surat kenal lahir
    5. Surat pindah asli bagi yang pendatang

a. Pemohon mengambil nomor antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemriksaan kelengkapan berkas

b. Penginputan data yang akan diproses

c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditanda - tangani

d. Pencatatan dokumen ke dalam buku registrasi

e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kartu Keluarga

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui ;

1. Loket pengaduan

2. Kotak pengaduan

3. Via medsos

4. Email

5. PPID Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Keluarga"